Tanah dan air adalah mutlak milik Allah karena bumi dan seisinya serta seluruh alam semesta ini adalah ciptaan-Nya. Manusia hanya berhak memanfaatkan dan menggunakan tanah dan air dengan syarat harus dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya.
Tafsir QS al-Hasyr ayat 7 merupakan landasan normatif teologis agar tidak terjadi akumulasi modal dan alat produksi hanya pada satu kalangan. Jangan sampai harta kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Sebagai anugerah Tuhan kepada manusia, tanah adalah tempat tinggal dan sumber mencari nafkah. Dengan demikian, tanah bermakna sebagai tempat tumpah darah sekaligus kampung halaman. Bagi manusia, tanah adalah suci.
Manusia sendiri tercipta dari tanah, yang termaktub dalam firman Tuhan pada QS Shad ayat 71 dan QS Hud ayat 61: “Dia-lah yang menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.” “Barang siapa memakmurkan (mengatur) suatu bumi (tanah) yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka ia berhak untuk memilikinya.” HR Malik, Ahmad, Bukhari dan Abu Daud. Nabi pernah membatalkan pemberian sebidang tanah kepada seorang sahabat karena tanah tersebut mengandung garam yang dibutuhkan masyarakat. Beliau menginginkan tanah tersebut dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara adil.
Allah SWT berfirman dalam QS al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah saudaranya dengan zalim, niscaya Allah akan mengimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR Muslim. Rasul bersabda: “Terlaknat orang yang melakukan tindakan kerusakan terhadap sesama muslim maupun lainnya.”
Kanun Malaka
Bagi bangsa Indonesia yang agraris sekaligus maritim, tanah dan air (sungai atau laut) adalah alat-alat produksi. Berdasarkan firman Tuhan, alat-alat produksi ini wajib dikelola sebaik-baiknya dengan adil untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Masyarakat Jawa memiliki kearifan: “Sedumuk bathuk, senyari bumi, ditohi tekaning pati.” Hak atas tanah walau hanya sejengkal, harus diperjuangkan hingga tetes darah terakhir. Di Sulawesi Selatan, masyarakat Tanah Toa Kajang memiliki konsep Tanah Berberkah yang tertulis dalam Pasang ri Kajang. Tanah ibarat ibu, sumber kehidupan dan keberkahan yang harus dijaga. Hutan karama atau keramat juga merupakan tanah berberkah.
Kk boleh minta sumber referensinya kk?