Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggulirkan uji publik terhadap Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Uji publik diperlukan guna menggali masukan, saran, dan kritik dari pemangku kepentingan untuk membantu program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pesantren di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pesantren.
Uji publik pertama terhadap Peta Jalan Kemandirian Pesantren dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, selama dua hari, 15-16 April 2021. Uji publik diikuti perwakilan dari pengasuh dan pengelola pondok pesantren dari berbagai daerah. Bahkan, dihadirkan juga dua perwakilan pesantren mandiri, yaitu Pondok Pesantren Sidogiri Jawa Timur dan Pondok Pesantren Al Ittifaq Ciwedey, Bandung.
“Alhamdulillah, draf Peta Jalan Kemandirian Pesantren sudah memasuki tahap uji publik. Tahap awal proses uji publik kami gelar di Bogor,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Bogor, Kamis (15/04).
Selain menghadirkan dua perwakilan pesantren mandiri, dalam uji publik ini Kemenag juga mengundang sejumlah lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kemenko Perekonomian, dan media massa.
“Kehadiran perwakilan dari kementerian dan lembaga ini diharapkan memberikan pemahaman yang makin luas akan begitu pentingnya kemandirian pesantren,” sambung M Ali Ramdhani.
Dijelaskan juga, dalam menyusun draf Peta Jalan Kemandirian Pesantren ini, Kemenag membentuk tim perumus yang terdiri dari 30 orang anggota merupakan representasi dari stakeholder/elemen perwakilan kementerian/lembaga.
Tim penyusun dipimpin oleh Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid. Draf final Peta Jalan Kemandirian Pesantren ini rencananya akan segera diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Jokowi untuk segera diberlakukan.
Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 30.549 pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai 4,2 juta jiwa. Berdasarkan studi yang dilakukan Kemenag, dari jumlah itu, hanya sebagian kecil pondok pesantren yang memiliki keunggulan ekonomi dan menjadi pesantren mandiri.
Keberadaan pondok pesantren di Indonesia saat ini dari sudut pandang kemandiriannya dapat diklasifikasikan ke dalam empat klaster. Pertama, pesantren yang tidak punya usaha sama sekali. Kedua, pesantren yang sudah punya usaha tetapi skalanya kecil, dan hanya untuk menghidupi dirinya sendiri. Ketiga, pesantren yang memiliki usaha yang besar tetapi kurang tersentuh oleh strategi manajemen pemasaran yang baik. Dan, keempat, pondok pesantren yang punya usaha mandiri dan bisa menghidupi warga lain atau produknya sudah keluar daerah, bahkan ke luar negeri.