Cadar Bukan Ajaran Islam

Niqab atau cadar adalah satu lembar kain yang sering dianggap sebagai simbol kesalehan wanita. Cadar seringkali dipahami sebagai bagian dari ajaran agama. Padahal, sesungguhnya pemakaian cadar bukan kewajiban yang diajarkan oleh agama.

Memang, dalam hal memakai cadar, biasanya para wanita mempunyai niat yang mulia, seperti menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari lawan jenis dan niat-niat bagus lainnya. Meskipun begitu, tidak lantas menjadikan cadar sebagai bagian dari ajaran agama Islam.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bahwa pemakaian cadar bukan bagian dari ajaran agama karena wajah perempuan bukanlah aurat yang harus ditutupi. Pendapat ini bahkan diikuti ulama dari empat mazhab, termasuk Mazhab Hanafi.

Pendapat bahwa wajah bukanlah termasuk aurat didasarkan pada teks Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Ayat ini memerintahkan para wanita menutupkan kain kudung ke dada mereka (bukan wajah).

Jelas bahwa yang diperintahkan untuk ditutup dalam Al-Qur’an hanya dada, wajah tidak termasuk. Hal ini juga dikuatkan dengan dawuh Nabi kepada Sayyidah Asma’: “Wahai Asma’, ketika perempuan sudah mencapai usia haid, maka tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Kemudian Nabi memberi isyarat pada wajah dan telapak tangan. (H.R. Abu Dawud: 4104)

Menafsirkan ayat tersebut dengan hadis ini adalah pendapat banyak pakar tafsir terkemuka, seperti Imam Qurthubi, Imam Thobari, dan lain-lain.

Bahwa cadar bukan bagian dari kewajiban agama, selama ini justru diperkuat oleh tradisi dan praktik ibadah dalam Islam selama ini. Misalnya, ketika wanita ihram, entah haji atau umrah, bahkan dilarang untuk menutup wajahnya. Padahal, wanita yang sedang berihram sudah pasti akan bertemu banyak laki-laki non-mahram selama menjalankan ritual-ritual haji dan umrah. Tapi, dalan momen sakral tersebut, justru dilarang menutup wajah.

Bahkan semasa Nabi Muhammad, pun cadar hanya dipakai untuk alasan-alasan tertentu, tapi bukan karena alasan dan untuk tujuan agama. Seperti, ketika Hindun binti Utbah datang pada Nabi Muhammad untuk menjalankan baiat. Saat itu wajahnya ditutup karena takut Nabi murka ketika melihatnya. Nabi ditakutkan akan murka karena apa yang telah Hindun lakukan terhadap Sayyidina Hamzah pada perang Uhud. Itulah alasan Hindu mencadari wajahnya.

Bahkan, para sahabat Nabi Muhammad menganggap cadar sebagai sesuatu yang asing. Dalam sebuah hadis diceritakan, seorang wanita bernama Ummu Khollad datang pada Nabi Muhammad dengan menutup wajahnya. Ia datang untuk menanyakan perihal putranya yang terbunuh.

Kemudian, sebagian sahabat bertanya pada wanita tersebut: “Kamu hendak menanyakan perihal anakmu pada Nabi, tapi kamu memakai cadar?”

Wanita itu menjawab: Anakku telah hilang, maka aku tidak akan kehilangan rasa maluku.(H.R. Abu Dawud: 2488, Baihaqi: 18631)

Pertanyaan sahabat kepada Ummu Khollad mengindikasikan bahwa cadar bukanlah kewajiban syariat Islam. Jika memakai cadar merupakan kewajiban atau kesunahan, maka sahabat tidak perlu menanyakannya. Jawaban Ummu Khollad juga menunjukkan bahwa dia memakai cadar hanya karena malu, bukan karena alasan agama.

Memang, ada banyak alasan wanita muslimah bercadar. Seperti, untuk menjaga diri dari keburukan-keburukan yang tidak diinginkan dari lawan jenis, apalagi di zaman yang rusak seperti sekarang. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menjadikan cadar sebagai bagian dari agama. Bahkan alasan ini dinilai kurang positif.

Dalam ilmu ushul fikih, alasan tersebut dikenal dengan sebutan sad dzariah (menutup potensi terjadinya hal buruk). Tapi yang perlu diperhatikan dalam sad dzariah, adalah, terlalu berlebihan dalam menutup potensi keburukan bukan suatu hal yang baik. Sebab, akan membatasi ruang gerak wanita dalam ranah sosial dan kontribusinya pada di tengah kehidupan masyarakat yang kian beragam.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan