Setiap aspek kehidupan telah tertulis aturannya dalam agama Islam, terutama perihal keluarga. Keluarga menjadi salah satu jalan dalam menggapai surga. Pernikahan merupakan separo agama, sebab setelah menikah ada banyak ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun, tak semua pasangan memenuhi ketentuan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan memutuskan untuk tidak memiliki keturunan atau dalam istilah kekinian disebut childfree.
Childfree sendiri sudah lama dianut oleh orang-orang Barat. Tentunya, pilihan tersebut bukanlah tanpa alasan. Di antaranya, karena faktor genetik, finansial, kesiapan mental untuk menjadi orangtua, dan sebagainya. Tren childfree yang semakin merebak saat ini, seolah-olah menciptakan dua kubu yang saling bertentangan, pro dan kontra. Lalu, bagaimana Islam memandang perkara tersebut.
Rektor Universitas Darussalam Gontor, Prof. D.r. K.H Hamid Fahmy berpendapat bahwa childfree adalah bagian dari produk pemikiran feminis yang tidak ingin kerepotan mengasuh anak. Menurut prinsip kesetaraan, aktivitas melahirkan, menyusui, mengantarkan anak ke sekolah adalah bagian dari beban perempuan. Dengan demikian, wanita merasa tidak bebas melakukan apa yang diinginkannya. Padahal, aktivitas tersebut bagian dari ibadah dan tanggungjawab perempuan.
Tentunya, childfree bertolak belakang dengan anjuran dalam hadist dan Al-Qur’an. Tujuan dari pernikahan adalah memiliki keturunan yang merupakan fitrah dalam berumah tangga. Sebagaimana, tertulis dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 2.
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72).
Sesuai ayat tersebut, childfree tidak dibernarkan karena menyalahi salah satu tujuan pernikahan, yaitu melahirkan keturunan yang beriman dan berakhlak mulia.
Begitupula dalam hadis Rasulullah SAW, “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya.” (HR.Muslim).