Jabar, Provinsi Pertama yang Lahirkan Perda Pesantren

9 views

Selasa, 2 Februari 2021 menjadi hari bersejarah bagi dunia pesantren, khususnya pondok pesantren di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Inilah Perda Pesantren yang pertama dibuat pemerintah daerah sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Pesantren sejak 2019. Namun, hingga kini UU tersebut belum bisa dijalankan sepenuhnya lantaran peraturan turunannya belum ada. Setelah akhir 2020 Kementerian Agama menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pesantren, sejumlah pemerintah daerah menyiapkan aturan turunannya. Jawa Barat akhirnya tercatat sebagai provinsi pertama yang mampu melahirkan Perda Pesantren dimaksud.

Advertisements

Proses penyusunan Perda Pesantren di Jawa Barat sebenarnya sudah dimulai sejak lama, sejak UU Pesantren diundangkan. Setelah melalui proses panjang, dan menerima masukan dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan pesantren, Perda Pesantren dimaksud akhirnya disahkan pada Selasa, 2 Februari 2021. Dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki landasan hukum yang lengkap untuk ikut serta membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Puji syukur Alhamdulillah. Hari ini Jawa Barat sah menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.

Perda Pesantren ini disebut mengukuhkan fungsi pemerintah daerah dalam hal pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren di daerahnya.

Melalui Perda Pesantren, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan tugas dalam hal peningkatan kualitas pemahaman dan wawawasan para kiai, ustadz, dewan guru, dan santri, serta peningkatan kualitas manajerial pesantren. Dengan adanya perda ini pula, pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, di Jawa Barat terdapat sekitar 12.000 pondok pesantren. Namun, yang tercatat di Kementerian Agama hanya 8.000 pondok pesantren. Dengan adanya perda ini, semua pesantren di Jawa Barat akan diperbaiki sisi manajerialnya.

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan