Ketika Suara Terbanyak Memilih Diam

Pada Minggu (30/8/2026), Gedung Serbaguna di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menjadi saksi bisu dari lahirnya sejarah baru bagi NU, ketika ratusan muktamirin yang membawa mandat perwakilan wilayah dan cabang justru mengambil keputusan untuk melepaskan hak kewenangan yang mereka bawa.

Dengan selisih 401 berbanding 150 dari 552 pemilik hak suara, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, dari sistem satu orang satu suara menjadi penunjukan oleh sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), disepakati di Muktamar ke-35 NU kali ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bagi yang akrab degan tradisi dan sejarah panjang NU, keputusan ini bukan sesuatu yang asing. Sistem serupa pernah terjadi pada masa-masa awal, sebelum pemilihan langsung oleh muktamirin mengakar dalam beberapa dekade terakhir.

Argumen para pendukung perubahan sistem pemilihan ini kira-kira begini, kepemimpinan tertinggi jamiah semestinya tidak dihasilkan oleh kalkulasi suara semata, melainkan juga kelayakan spiritual, kedalaman keilmuan, dan restu kiai sepuh penjaga marwah organisasi.

Logika ini punya daya tarik tersendiri. Ada kekhawatiran wajar bahwa pemilihan langsung oleh ratusan muktamirin rentan disusupi dinamika politik praktis yang mencederai kesucian proses pemilihan.

Tinggalkan Balasan