Ketika Suara Terbanyak Memilih Diam

Pada Minggu (30/8/2026), Gedung Serbaguna di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menjadi saksi bisu dari lahirnya sejarah baru bagi NU, ketika ratusan muktamirin yang membawa mandat perwakilan wilayah dan cabang justru mengambil keputusan untuk melepaskan hak kewenangan yang mereka bawa.

Dengan selisih 401 berbanding 150 dari 552 pemilik hak suara, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, dari sistem satu orang satu suara menjadi penunjukan oleh sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), disepakati di Muktamar ke-35 NU kali ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bagi yang akrab degan tradisi dan sejarah panjang NU, keputusan ini bukan sesuatu yang asing. Sistem serupa pernah terjadi pada masa-masa awal, sebelum pemilihan langsung oleh muktamirin mengakar dalam beberapa dekade terakhir.

Argumen para pendukung perubahan sistem pemilihan ini kira-kira begini, kepemimpinan tertinggi jamiah semestinya tidak dihasilkan oleh kalkulasi suara semata, melainkan juga kelayakan spiritual, kedalaman keilmuan, dan restu kiai sepuh penjaga marwah organisasi.

Logika ini punya daya tarik tersendiri. Ada kekhawatiran wajar bahwa pemilihan langsung oleh ratusan muktamirin rentan disusupi dinamika politik praktis yang mencederai kesucian proses pemilihan.

Namun ada pertanyaan yang tak bisa diabaikan: jika kerawanan politisasi itu benar, mengapa solusinya menyerahkan keputusan kepada sembilan orang, bukan memperbaiki tata cara pemilihan langsung agar lebih tahan intervensi? Mempersempit lingkaran pengambil keputusan tidak otomatis menjamin proses lebih bersih—yang berubah hanyalah siapa yang perlu didekati.

Menyoal Keputusan Mayoritas

Dalam hal ini, pernyataan Alissa Wahid (putri sulung Gus Dur) patut direnungkan. Ia menyoroti bahwa para kandidat Ketua Umum sejatinya tidak berwenang menentukan mekanisme pemilihan mereka sendiri—apalagi ketika beberapa kandidat sudah terlihat beberapa kali bersepakat lebih dulu memakai sistem AHWA, lalu mendesak kandidat lain mengikutinya.

Kejadian itu lantas memantik spekulasi. Jika benar bahwa perubahan aturan main ini bukan murni lahir dari musyawarah yang jernih, maka bisa jadi ia hanyalah salah satu instrumen kalkulasi politik pihak yang mencari keuntungan darinya.

Dititik inilah ironi muncul: perubahan yang katanya dimaksudkan untuk menjauhakan proses pemilihan dari politik praktis, justru muncul indikasi-indikasi bahwa ia meupakan salah satu varian dari manuver politik praktis itu sendiri. Jika dugaan ini tidak dijawab dengan bukti yang meyakinkan dan transparan, legitimasi hasil muktamar selalu relevan untuk dipertanyakan. Terlepas siapa pun yang nantinya terpilih.

Di sisi lain, 150 suara yang menolak perubahan ini bukan angka kecil yang tetap meyakini hak memilih langsung adalah bagian penting dari kedaulatan struktur di bawah. Ketika voting menghasilkan perubahan permanen atas cara pengambilan keputusan pada masa mendatang, lahir paradoks demokratis: mayoritas hari ini menghapus hak mayoritas di masa depan.

Ini bukan berarti keputusan tersebut salah secara procedural, karena voting telah dilakukan sesuai tata tertib yang disepakati. Tetapi sah secara lahir tidak selalu diterima secara batin. Ketegangan semacam inilah yang sering menjadi “bara dalam sekam”, yang baru akan terasa dampaknya beberapa tahun kemudian.

Ujian yang Sesungguhnya Baru Dimulai

Terlepas dari pro-kontra ini, ada satu hal yang patut diapresiasi: perdebatan ini terjadi secara terbuka, direkam, dan disaksikan publik luas. NU tidak menyembunyikan dinamika internalnya. Trnasparansi ini, bagi saya, merupakan manifestasi kedewasaan berorganisasi yang tidak semua institusi besar di negeri ini miliki.

Namun keterbukaan proses tidak otomatis menjamin hasil yang diterima semua pihak. Ujian sesungguhnya bagi mekanisme AHWA bukan terletak pada malam keputusan itu diambil, melainkan pada tahun-tahun setelahnya: apakah figur yang lahir dari sistem penunjukan ini mampu merangkul kelompok yang kalah suara, apakah ia dianggap representatif oleh basis Nahdliyin akar rumput, dan apakah perubahan ini kelak dikenang sebagai upaya mengembalikan marwah keulamaan NU, atau justru preseden bagi elite tertentu mengendalikan organisasi lewat jalur yang lebih sempit.

Sejarah perjalanan organisasi sebesar NU tidak pernah ditentukan oleh episode satu malam pemungutan suara. Ia ditentukan oleh bagaimana keputusan besar itu dijalani, dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya diterima—atau ditolak—oleh jutaan warga Nahdliyin yang barangkali tak pernah menginjakkan kaki di Tambakberas, tetapi tetap merasa memiliki organisasi ini sepenuh hati.

Tinggalkan Balasan