Kurban APBN dan Kajian Fikih Harta Publik

Setiap menjelang Iduladha, masyarakat kerap menyaksikan para pejabat negara menyerahkan hewan kurban atas nama lembaga, kementerian, atau bahkan atas nama kepala pemerintahan. Dalam praktik modern, tidak jarang hewan-hewan kurban tersebut dibeli menggunakan dana negara—yang dalam konteks Indonesia berarti berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, secara fikih, kepada siapa sebenarnya pahala kurban tersebut dinisbatkan? Apakah kepada kepala pemerintahan yang menyerahkan hewan kurban itu, atau kepada rakyat sebagai penyumbang dana melalui pajak?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti ibadah dalam Islam, hubungan antara niat, kepemilikan harta, dan pengorbanan spiritual. Lebih jauh lagi bahwa ibadah kurban menyentuh hubungan spritual pribadi melalui konsep taqarrub antara Allah dengan hamba-Nya.

Al-Qur’an menegaskan bahwa kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)

Dalam ayat lain Allah berfirman, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. al-Hajj: 37)

Ayat ini menunjukkan bahwa inti kurban bukan semata penyembelihan hewan, melainkan pengorbanan pribadi yang lahir dari ketakwaan. Karena itu, para ulama membahas secara serius syarat kepemilikan hewan kurban dan legitimasi penggunaan harta.

Kepemilikan sebagai Syarat Kurban

Dalam literatur fikih klasik, hewan kurban harus berasal dari harta yang sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa ibadah kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri kepada Allah) dengan menyembelih hewan tertentu menggunakan harta milik sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Namun niat saja tidak cukup tanpa kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip, “Tidak sah seseorang bertasharruf terhadap harta orang lain tanpa izin.” (la yajuzu al-tasharruf fi mali al-ghayr illa bi idznih)

Dana APBN pada hakikatnya bukan milik pribadi kepala pemerintahan. Ia merupakan harta publik (mal al-‘ammah) yang berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Dalam tradisi Islam klasik, posisi yang paling mendekati APBN adalah bait al-mal, yakni kas negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Karena itu, apabila seekor hewan kurban dibeli menggunakan APBN, maka secara fikih hewan tersebut bukan milik pribadi presiden, gubernur, bupati, atau pejabat yang menyerahkannya. Ia hanyalah pengelola amanah publik. Kurang absah jika kemudian diklaim sebagai kurban milik perorangan (pribadi).

Siapa yang Lebih Berhak atas Pahala?

Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih subtil, jika kurban itu bukan milik pribadi kepala pemerintahan, apakah pahalanya tetap mengalir kepada dirinya?

Secara fikih klasik tradisional, jawaban yang lebih kuat tampaknya adalah bahwa pahala kurban tersebut lebih pantas dinisbatkan kepada publik—yakni masyarakat pembayar pajak yang dananya dipakai untuk membeli hewan kurban itu. Sebab merekalah sumber harta yang sesungguhnya.

Dalam konteks ini, kepala pemerintahan lebih dekat posisinya sebagai wakil atau pengelola (wakil al-ummah) daripada sebagai pelaku ibadah kurban secara personal. Ia menjalankan fungsi administratif negara, bukan mengeluarkan pengorbanan pribadi dari hartanya sendiri.

Pandangan ini sejalan dengan konsep amanah dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisa’: 58)

Karena APBN adalah amanah publik, maka penggunaannya tidak otomatis mengubah status kepemilikannya menjadi milik pribadi penguasa. Tetapi tetap bersumber dari hulu harta kepemilikan yang dalam hal ini adalah berasal dari pajak masyarakat.

Jika Hewan Milik Presiden 

Kasus menjadi lebih menarik apabila hewan kurban tersebut berasal dari peternakan milik kepala pemerintahan, tetapi dibeli menggunakan dana APBN.

Pada situasi ini, kepala pemerintahan lebih tepat diposisikan sebagai penjual ternak kepada negara daripada sebagai individu yang berkurban. Setelah transaksi terjadi dan pembayaran dilakukan dengan dana publik, status kepemilikan hewan berpindah menjadi milik negara atau publik.

Dengan demikian, penyembelihan hewan itu tidak lagi identik dengan pengorbanan pribadi si pejabat. Ia telah menerima kompensasi ekonomi atas hewan tersebut. Dalam istilah sederhana, ia berdagang dengan negara, bukan berkurban dengan hartanya sendiri.

Di sinilah letak perbedaan penting antara “menyerahkan hewan milik pribadi untuk ibadah” dan “menjual hewan kepada negara yang kemudian disembelih atas nama program pemerintah”.

Kurban dan Etika Kekuasaan

Pembahasan ini bukan dimaksudkan untuk menafikan manfaat sosial dari distribusi daging kurban oleh negara. Dari sudut kemaslahatan, program semacam itu bisa membantu masyarakat miskin, memperkuat solidaritas sosial, dan memperluas distribusi pangan.

Namun dari sudut fikih ibadah, perlu dibedakan secara tegas antara, pertama kurban personal sebagai ibadah individual dan kedua, pengadaan hewan kurban oleh negara sebagai kebijakan sosial. Keduanya bisa sama-sama baik, tetapi status hukumnya berbeda.

Para ulama klasik sangat berhati-hati dalam membedakan antara harta pribadi dan harta publik. Umar bin Abdul Aziz, misalnya, dikenal memisahkan lampu minyak untuk urusan negara dan lampu minyak untuk urusan pribadi. Sikap semacam ini lahir dari kesadaran bahwa jabatan tidak otomatis mengubah harta publik menjadi milik personal.

Karena itu, apabila seorang kepala pemerintahan ingin memperoleh keutamaan ibadah kurban secara pribadi, maka jalan yang paling selamat secara fikih adalah menggunakan harta pribadinya sendiri, bukan dana APBN.

Dalam Islam kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi simbol pengorbanan personal di hadapan Allah. Oleh sebab itu, kepemilikan harta dan niat menjadi unsur penting dalam penilaiannya.

Ketika hewan kurban dibeli menggunakan APBN atau bait al-mal, maka secara fikih hewan tersebut lebih tepat dipandang sebagai milik publik. Kepala pemerintahan dalam hal ini bertindak sebagai pengelola amanah negara, bukan sebagai pemilik pribadi hewan kurban.

Karena itu, pahala kurban lebih layak dinisbatkan kepada masyarakat yang menjadi sumber dana publik tersebut, sementara pejabat negara memperoleh pahala sebatas amanah pengelolaan dan distribusi jika dilakukan secara benar dan adil. Wallahu A’lam!

Multi-Page

Tinggalkan Balasan