Menjelang pergantian tahun ajaran baru, seluruh penghuni asrama Pondok Pesantren Fadlun Minalloh Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta, disibukkan dengan berbagai kegiatan yang susul-menyusul. Setelah ujian sekolah umum, para santri kembali disibukkan dengan Ikhtibar selama sepekan, mulai dari 26 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.
Ikhtibar merupakan istilah yang baru pertama kali digunakan Pesantren Fadlun Minalloh tahun ini. Istilah ini kini digunakan untuk menyebut ujian kenaikan marhalah (jenjang kelas) di Pesantren Fadlun Minalloh. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Ujian Kenaikan Kelas (UKK) seperti di sekolah umum.
Ikhtibar kali ini dilaksanakan meliputi ikhtibar kitabah (ujian tulis), ikhtibar muhafadzoh (ujian hafalan), dan ikhtibar munaqosyah (sidang). Ketiganya dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah dirancang oleh dewan asatiz.
Ikhtibar kitabah (ujian tulis) pelaksanaannya persis seperti gelaran ujian pada umumnya, yaitu santri menjawab soal-soal secara tertulis pada lembar jawaban di dalam kelasnya masing-masing. Yang diujikan adalah semua mata ngaji yang dipelajari di kelas selama dua semester.
Sementara, ikhtibar muhafadzoh (ujian hafalan) ada dua macam. Yang pertama untuk hafalan juz amma, dan yang kedua untuk hafalan nadzom. Nadzom yang dihafalkan dan disetorkan kemudian diujikan setiap kelas berbeda-beda. Tergantung mata ngaji apa yang perlu didukung dengan hafalan nadzom.
Misal, kelas satu menghafal nadzom Masyhudiyah karena nadzom tersebut berisi materi pengenalan ilmu nahu. Atau kelas lima yang menghafal nadzom Mi’atul Ma’ani wal Bayan karena nadzom tersebut membantu mereka dalam mata ngaji Balaghoh.
Kemudian, yang terakhir adalah ikhtibar munaqosyah. Munaqosyah (sidang) pelaksanaannya persis seperti sidang skripsi di perguruan tinggi. Hanya, yang diujikan bukan skripsi. Setiap santri akan menghadap dua atau tiga penguji dan membaca maqro’ redaksi kitab hasil dari undian. Setelah itu, para penguji akan memberi pertanyaan kepada santri tentang maqro’ yang dibacanya dari berbagai perpektif ilmu, seperti nahu, saraf, fikih, kaidah fikih, balaghoh, termasuk pemahamannya.