Dilema BOP Pesantren

“Proses hukum pelaku penyelewengan BOP Pesantren!” (KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI).

Selama ini pesantren dipandang sebagai lembaga pendidikan dengan legitimasi swadaya dan swamandiri. Bahkan, di awal-awal berdirinya, lembaga pendidikan tertua di Indonesia ini tidak ada campur tangan pemerintah dalam pembangunannya. Pesantren berdiri dan terbangun atas kesadaran lingkungan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama. Syariat Islam telah terpatri dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan jiwa dan semangat hidup masyarakat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Keberadaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren yang sedianya dimaksudkan sebagai bantuan kepentingan pengelolaan lembaga, menjadi dilematis dan menimbulkan persoalan dan permasalahan. Tentu saja problem ini tidak secara massif, akan tetapi tetap saja perlu adanya perhatian yang serius karena pesantren merupakan khazanah Islam yang menentang praktik korupsi dan tindakan penipuan atau penyelewengan. Pemerintah berupaya untuk membantu meningkatkan dan memguatkan pendanaan melalui BOP Pesantren.

Namun, yang terjadi adalah adanya tindakan oknum perseorangan (pribadi) yang mencoba bermain “kotor” terhadap dana umat tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh KH Ma’ruf Amin di atas, bahwa pelaku penyelewengan dan penggelapan BOP Pesantren harus ditindak tegas dan diproses hukum.

Pernyataan ini disebabkan karena ada sebagian (tidak banyak) oknum yang mengatasnamakan pesantren kemudian menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka hal ini harus segara ditindak agar ke depan bantuan ini tepat sasaran dan sampai kepada target yang diinginkan.

Pelaku adalah Oknum

Tinggalkan Balasan