“Proses hukum pelaku penyelewengan BOP Pesantren!” (KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI).
Selama ini pesantren dipandang sebagai lembaga pendidikan dengan legitimasi swadaya dan swamandiri. Bahkan, di awal-awal berdirinya, lembaga pendidikan tertua di Indonesia ini tidak ada campur tangan pemerintah dalam pembangunannya. Pesantren berdiri dan terbangun atas kesadaran lingkungan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama. Syariat Islam telah terpatri dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan jiwa dan semangat hidup masyarakat.
Keberadaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren yang sedianya dimaksudkan sebagai bantuan kepentingan pengelolaan lembaga, menjadi dilematis dan menimbulkan persoalan dan permasalahan. Tentu saja problem ini tidak secara massif, akan tetapi tetap saja perlu adanya perhatian yang serius karena pesantren merupakan khazanah Islam yang menentang praktik korupsi dan tindakan penipuan atau penyelewengan. Pemerintah berupaya untuk membantu meningkatkan dan memguatkan pendanaan melalui BOP Pesantren.
Namun, yang terjadi adalah adanya tindakan oknum perseorangan (pribadi) yang mencoba bermain “kotor” terhadap dana umat tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh KH Ma’ruf Amin di atas, bahwa pelaku penyelewengan dan penggelapan BOP Pesantren harus ditindak tegas dan diproses hukum.
Pernyataan ini disebabkan karena ada sebagian (tidak banyak) oknum yang mengatasnamakan pesantren kemudian menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka hal ini harus segara ditindak agar ke depan bantuan ini tepat sasaran dan sampai kepada target yang diinginkan.
Pelaku adalah Oknum
Dana BOP Pesantren yang diperbantukan oleh pemerintah merupakan dana amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai dana amanah, maka peruntukannya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Setidaknya, dana tersebut harus digunakan demi kepentingan operasional pesantren.
Sementara itu, pelaku penggelapan dan penyelewengan BOP adalah seorang oknum yang tidak terkait langsung dengan lembaga pesantren. Pelaku penggelapan dana ini bisa jadi dekat dengan pesantren, namun hakikatnya adalah jauh dan berjarak dengan lembaga pendidikan Islam ini. Karena seorang santri telah diajarkan bagaimana hukum penggelapan, mencuri, korupsi, dan segala hal terkait dengan penipuan dan perbuatan dusta.
Dalam sebuah hadis dijelaskan,
حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al-Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar).” (Musnad Ibnu Hambal, jilid 5, hal. 279).
Seorang santri memang bukan jaminan untuk tidak melakukan perbuatan maksiat dan terlarang. Akan tetapi, seorang santri yang melakukan penggelapan terhadap BOP sejatinya adalah bukan seorang santri. Setidaknya, jiwa kesantriannya telah lepas dan tercemar oleh perbuatan buruk yang telah dilakukan. Namun demikian, bukan berarti pelaku tidak dapat kembali kepada kebaikan. Dengan tobat yang benar (taubatan nashuha) seorang kafir sekalipun dapat menjadi muslim sejati.
Bukan Dana Pribadi
Harus dipahami dan dimengerti oleh setiap personal bahwa Bantuan Operasional Pendidikan itu bukan dana pribadi, tetapi dana umat untuk kepentingan operasional pesantren. Oleh karena itu maka dana tersebut harus dikelola demi kebaikan pesantren secara umum. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan apalagi digunakan dengan cara yang tidak benar. Dana bantuan pemerintah itu mesti dipakai untuk kemajuan pendidikan pesantren. Karena hakikat dari bantuan tersebut adalah amanah yang wajib dijalankan dengan sebaik mungkin.
Sebagai dana bantuan yang dialokasikan dari dana negara, maka dana tersebut harus dipakai untuk pembiayaan yang semestinya. Dalam keseharian, pesantren tentu memerlukan dana dan biaya dalam operasionalnya. Maka dana tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Semua digunkan demi kebaikan bersama, mereka yang berkontribusi di dalam dunia kepesantrenan.
Menjaga Amanah
Salah satu penggelapan BOP Pesantren adalah kasus dana bantuan Pesantren Annuqayah Sumenep, Madura. Hingga saat ini viral di media sosial bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOP Pesantren yang ditengarai ada sangkut pautnya dengan oknum kejaksaan. Hingga saat ini masih ramai diperbincangkan, bahwa adanya tuntutan dari berbagai pihak (salah satunya dari Ikatan Alumni Annuqayah, IAA) agar oknum jaksa yang terlibat dipecat dengan tidak hormat.
Terlepas dari oknum yang terlibat dalam pemalsuan pencairan dana BOP, harus dipahami bahwa dana ini merupakan amanah yang harus dipergunakan sebagaimana lazimnya. Amanah merupakan sifat dan sikap seorang muslim sejati. Karena kalau tidak, sikap khianah adalah salah satu sifat dari seorang munafik.
Dalam sebuah Hadis, Rasulullah saw bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanah mengkhianati.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menjaga amanah adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim. Jika amanah yang telah diberikan dan dapat kita sampaikan dan dilaksanakan dengan benar, maka kita tidak akan menjadi bagian dari penggelapan dana pesantren. Dan kita akan selalu dijauhkan dari persoalan-persoalan buruk yang nantinya (akibatnya) akan kembali kepada diri kita sendiri.
BOP adalah dana pendidikan yang diamanatkan sesuai dengan peruntukannya. Penyelewengan terhadap dana ini akan berhadapan dengan umat dan di akhirat kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Semoga kita dapat belajar dari kasus penggelapan BOP ini agar menjadi lebih waspada dan tidak gegabah dalam menjalankan amanah. Karena ke depan, tantangan kehidupan akan lebih berat (kompleks) dan persaingan hidup akan semakin kompetitif. Harapannya, kita selalu dilindungi olah Allah swt dari langkah-langkah yang tidak mencerminkan sikap seorang muslim. Wallahu A’lam!