Post-Islamisme, Perlawanan terhadap Islamisme

43 views

Perubahan sosial tidak hanya termanifestasi dalam perkembangan dunia modern yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi. Perubahan juga sangat mungkin terjadi dalam dinamika gerakan keagamaan.

Salah satu contohnya adalah munculnya era Post-Islamisme, yang merupakan bentuk adaptasi gerakan Islam terhadap paham yang sebelumnya berkembang, yaitu Islamisme.

Advertisements

Berbeda dengan Islamisme yang cenderung kaku dalam menafsirkan dan menerapkan ajaran Islam, Post-Islamisme menawarkan pendekatan yang lebih moderat dan fleksibel.

Gerakan ini berusaha mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan realitas modern, termasuk konsep demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme.

Post-Islamisme tidak menolak modernitas atau nilai-nilai Barat secara total, melainkan berupaya mencari jalan tengah antara ketaatan pada ajaran Islam dan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Meskipun tetap menjadikan Islam sebagai landasan ideologis, Post-Islamisme lebih terbuka terhadap interpretasi yang beragam dan tidak memaksakan penerapan syariat Islam secara rigid dalam tatanan negara. Dengan demikian, Post-Islamisme dapat dipandang sebagai evolusi pemikiran yang berusaha menjembatani gap antara nilai-nilai keislaman dan tuntutan dunia kontemporer.

Istilah Post-Islamisme pertama kali diperkenalkan oleh Asef Bayat, seorang profesor di Universitas Illinois dan kepala kajian Masyarakat dan Budaya Timur Tengah Modern di Universitas Leiden.

Bayat berpendapat bahwa Post-Islamisme memiliki konsepsi baru tentang masyarakat dan pemerintahan yang diekspresikan melalui perspektif baru dalam ruang publik, budaya pemuda, politik mahasiswa, dan yang terpenting, pemikiran keagamaan. Post-Islamisme pada hakikatnya merupakan metamorfosis dari Islamisme. Untuk memahami Post-Islamisme, kita perlu terlebih dahulu menelaah kaitannya dengan konsep Islamisme itu sendiri.

Islamisme dapat didefinisikan sebagai ideologi dan gerakan yang bertujuan untuk membentuk suatu tatanan yang Islami. Hal ini diwujudkan dalam bentuk negara Islam yang menegakkan hukum syariah dan mengimplementasikan aturan-aturan moral berdasarkan nilai-nilai Islam di dalam masyarakat. Penting untuk membedakan antara Islam sebagai agama dan Islamisme sebagai ideologi beserta gerakannya.

Gerakan Islamisme dapat dikategorikan ke dalam tiga bentuk. Pertama, gerakan yang bercorak reformis. Gerakan ini cenderung melakukan reformasi terhadap tatanan yang sudah ada. Contohnya termasuk Ikhwanul Muslimin di Mesir, partai-partai Islam di berbagai negara termasuk Indonesia, serta Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di Indonesia pada tahun 2017.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan