Krisis lingkungan global saat ini—seperti perubahan iklim, deforestasi, polusi udara, dan laut—menuntut respons mendesak dari berbagai pihak, termasuk dari perspektif agama.
Fikih, yang merupakan landasan hukum Islam, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan sesamanya, tetapi juga mencakup tanggung jawab manusia terhadap alam.
Fikih ekologi, sebagai cabang pemikiran hukum Islam, menghadirkan pandangan holistik tentang bagaimana Islam memberikan panduan untuk menjaga alam sebagai amanah dari Allah. Dalam menghadapi tantangan lingkungan global, fikih ekologi dapat menjadi alat penting untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan ekologis.
Tauhid sebagai Dasar
Islam menegaskan keesaan Allah (tauhid), yang mencakup keyakinan bahwa seluruh alam semesta adalah ciptaan Allah dan milikNya. Manusia, dalam konteks ini, hanyalah khalifah atau wakil Allah di bumi, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memanfaatkan alam secara bijaksana. Hubungan ini mengisyaratkan bahwa manusia tidak boleh mengeksploitasi alam secara sembarangan, melainkan harus menjaga keseimbangan yang telah Allah tetapkan.
Dalam surah Al-An’am ayat 165, Allah menyatakan bahwa manusia diberi kedudukan sebagai khalifah di bumi, dengan tanggung jawab untuk memelihara dan melestarikan bumi. Ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga merupakan kewajiban moral dan spiritual dalam Islam.
Setiap tindakan manusia terhadap alam, baik itu eksploitasi sumber daya, pembangunan infrastruktur, atau produksi industri, harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan oleh Allah.
Keseimbangan Ekologis
Salah satu konsep kunci dalam Islam yang relevan dengan ekologi adalah mizan, yang berarti keseimbangan. Dalam surah Ar-Rahman ayat 7-9, Allah mengingatkan manusia untuk menjaga keseimbangan dan tidak merusak tatanan alam.
Alam memiliki sistem yang kompleks dan teratur, yang harus dihormati oleh manusia. Ini mencakup pemanfaatan sumber daya alam secara proporsional dan berkelanjutan, tanpa menyebabkan kerusakan atau ketidakseimbangan.
Prinsip mizan ini sangat relevan dengan konsep modern tentang keberlanjutan. Penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, pencemaran lingkungan, dan pemanasan global adalah bentuk-bentuk pelanggaran terhadap mizan ini.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menjaga sumber daya, bahkan dalam hal-hal yang sederhana seperti penggunaan air saat berwudhu. Meskipun air melimpah, pemborosan tetap dilarang. Ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab ekologis dalam tindakan sehari-hari.
Gaya Hidup Modern
Islam secara tegas melarang israf, atau pemborosan, dalam segala bentuknya. Dalam surah Al-A’raf ayat 31, Allah mengingatkan manusia untuk “makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”
Prinsip ini sangat relevan dalam konteks gaya hidup modern yang cenderung berorientasi pada konsumsi berlebihan, yang sering kali mengabaikan dampak ekologis dari pola konsumsi tersebut.
Dalam konteks krisis lingkungan, pemborosan energi, air, dan makanan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu tetapi juga pada kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan.
Islam mendorong hidup sederhana dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan modern. Dengan menghindari israf, umat Islam tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam yang semakin menipis.
Perlindungan Lingkungan
Salah satu landasan penting dalam fikih adalah maqasid syariah, yang merupakan tujuan-tujuan utama dari syariah Islam. Secara tradisional, maqasid syariah meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.
Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa perlindungan terhadap lingkungan juga harus dimasukkan sebagai salah satu tujuan syariah. Kerusakan lingkungan secara langsung mengancam kehidupan manusia dan keberlanjutan harta benda, serta dapat merusak keseimbangan ekosistem yang mendukung kehidupan.
Dalam konteks ini, menjaga lingkungan dapat dianggap sebagai bagian dari menjaga kehidupan (hifz al-nafs) dan harta benda (hifz al-mal). Kehidupan manusia bergantung pada lingkungan yang sehat, dari udara bersih hingga air bersih, sementara ekonomi yang sehat membutuhkan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, kerusakan lingkungan tidak hanya melanggar hak individu tetapi juga merusak kesejahteraan umat manusia secara kolektif.
Perspektif Historis Fikih Ekologi
Jika kita melihat sejarah Islam, kita dapat menemukan banyak contoh di mana prinsip-prinsip fikih diterapkan dalam mengelola sumber daya alam.
Pada masa kekhalifahan, terutama di Andalusia dan Baghdad, umat Islam mengembangkan teknologi irigasi yang ramah lingkungan dan sistem pertanian yang berkelanjutan. Pengelolaan air, tanah, dan hutan dilakukan dengan sangat hati-hati, mengikuti prinsip mizan dan maqasid syariah, serta menghindari eksploitasi berlebihan.
Warisan ini menunjukkan bahwa dalam sejarah Islam, perhatian terhadap lingkungan bukanlah hal baru. Namun, dengan tantangan modern seperti industrialisasi, perubahan iklim, dan konsumsi global yang tidak terkendali, diperlukan reinterpretasi fikih untuk menanggapi situasi kontemporer.
Fiqih Ekologi dalam Konteks Global
Fikih ekologi dapat memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan lingkungan modern. Salah satu area yang perlu diperhatikan adalah ekonomi global dan dampaknya terhadap lingkungan.
Kapitalisme global sering kali didasarkan pada eksploitasi sumber daya alam yang merusak, dengan dampak yang tidak merata di seluruh dunia. Negara-negara maju cenderung menghasilkan limbah dan emisi karbon yang lebih tinggi, sementara negara-negara berkembang menderita akibat kerusakan ekosistem dan ketidakadilan lingkungan.
Islam, dengan prinsip keadilan sosialnya, memberikan panduan yang jelas untuk menanggapi ketimpangan ini. Umat Islam didorong untuk menentang praktik bisnis yang merusak lingkungan dan mendukung kebijakan yang ramah lingkungan. Ini termasuk pengelolaan sampah, pengurangan jejak karbon, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan.
Fikih ekologi memberikan perspektif yang komprehensif dan mendalam dalam menjaga lingkungan. Sebagai khalifah di bumi, manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk melestarikan alam dan mencegah kerusakan.
Prinsip-prinsip Islam seperti tauhid, mizan, israf, dan maqasid syariah memberikan dasar yang kuat untuk menjaga keseimbangan ekologis dan mengatasi krisis lingkungan global. Dengan penerapan fikih ekologi, umat Islam dapat berkontribusi pada pelestarian bumi dan memastikan bahwa amanah ini tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Lebih dari sekadar tuntutan moral, ini adalah bagian dari penghambaan kepada Allah dan tanggung jawab sebagai penjaga alam semesta.
Cabeyan, 2024.