Dari berbagai aspek, perempuan berbeda dengan laki-laki. Sebut saja aspek biologis, perempuan diberkati dengan pengalaman-pengalaman khusus yang tidak dimiliki laki-laki seperti, hadi, nifas, hamil dan menyusui.
Bergandengan dengan itu, perempuan juga ditempa dengan berbagai ketidakadilan gender. Mengutip Mansour Fakih, ia menyebutkan ada lima aspek pengalaman perempuan yang memiliki nilai ketidakadilan gender, seperti stigamtisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda.
Dalam Islam, perempuan memiliki hak khusus ketika dirinya menempuh pengalaman kekhususan perempuan. Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh umat memberikan keringanan bagi perempuan ketika mengalami pengalaman haid, nifas, hamil, dan menyusui.
Secara substansial, inilah yang membedakannya dari laki-laki yang nantinya akan juga mengarah pada konsepsi keadilan yang dapat diterima oleh perempuan. Katakan saja, jika keadilan yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama dan tidak memerdulikan pengalaman perempuan maka keadilan yang dilaksanakan hanyalah keadilan yang semu dan mengalami bias-bias gender.
Sebut saja, ketika perempuan mengalami kehamilan maka ia memiliki hak khusus untuk cuti dari pekerjaan. Walaupun saja, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal demikian masih menuai kontroversi. Angin segar seperti cuti bagi suami pun turut meringankan perempuan namun bagi sebagian pemimpin perusahaan menganggap ini terlalu berlebihan dan nantinya akan berimbas buruk bagi perusahaan.
Namun hal yang sama, tidak diterima oleh perempuan walaupun ketika melahirkan tentu saja sang istri membutuhkan pendampingan sang suami. Nilai kemanusiaan ini sangat nyata dan jika dilihat dari kaca mata logika perusahaan tentunya bertolak belakang.
Adapun lahirnya agama Islam sangatlah memberi angin segar bagi perempuan dengan pengalaman-pengalaman khusus yang tidak diterima laki-laki. Bagaimana tidak, dalam menjalankan ibadah, ketika perempuan mengalami pengalaman khusus tadi maka diberikanlah keringanan. Islam sebagai agama pembebasan juga tidak hanya meringankan ibadah murni kaum perempuan, ibadah ghairu mahdah seperti hak waris, pernikahan, dan nilai saksi pun juga diatur dan turut membebaskan perempuan.