Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

150 views

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Tanpa disadari, korupsi sebenarnya telah merusak segala bidang hidupan bernegara. Tidak hanya merusak pada bidang eksekutif dan yudikatif serta legislatif saja, namun korupsi juga telah merambah ke lingkungan masyarakat pada umumnya.

Adapun, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan korupsi ialah perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Advertisements

Hukum pidana di Indonesia memandang tindak pidana korupsi sebagai masalah besar yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh bangsa ini. Salah satu agenda reformasi adalah pemberantasan korupsi yang sudah mengakar dan menjadi virus dalam tubuh bangsa Indonesia. Segala upaya untuk memberantas korupsi sudah dilakukan baik oleh pemerintah Orde Baru sampai dengan masa sekarang. Namun hasilnya bukan malah berkurang, justru korupsi semakin menjadi-jadi.

Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam salah satu perbuatan yang merusak dan merugikan. Ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.

Pada zaman Nabi Muhammad, sudah ditemukan sejumlah kasus korupsi dalam beberapa bentuk. Nabi kemudian mewanti-wanti kepada para pengikutnya agar perbuatan tercela ini dihindari.

Salah satu contohnya adalah saat beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat setempat mengenai zakat. Sebelum berangkat, Rasul sempat berpesan kepada Mu’adz agar tidak korupsi sesampainya di sana.

Nabi Muhammad kemudian mengingatkan Mu’adz bahwa yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh balasan dosanya di hari kiamat. Peristiwa ini direkam oleh hadis riwayat At-Tirmidzi berikut.

Artinya, “Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata, ‘Rasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, ‘Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau di korupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR At-Tirmidzi)

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

One Reply to “Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam”

Tinggalkan Balasan