Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Tanpa disadari, korupsi sebenarnya telah merusak segala bidang hidupan bernegara. Tidak hanya merusak pada bidang eksekutif dan yudikatif serta legislatif saja, namun korupsi juga telah merambah ke lingkungan masyarakat pada umumnya.
Adapun, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan korupsi ialah perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukum pidana di Indonesia memandang tindak pidana korupsi sebagai masalah besar yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh bangsa ini. Salah satu agenda reformasi adalah pemberantasan korupsi yang sudah mengakar dan menjadi virus dalam tubuh bangsa Indonesia. Segala upaya untuk memberantas korupsi sudah dilakukan baik oleh pemerintah Orde Baru sampai dengan masa sekarang. Namun hasilnya bukan malah berkurang, justru korupsi semakin menjadi-jadi.
Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam salah satu perbuatan yang merusak dan merugikan. Ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.
Pada zaman Nabi Muhammad, sudah ditemukan sejumlah kasus korupsi dalam beberapa bentuk. Nabi kemudian mewanti-wanti kepada para pengikutnya agar perbuatan tercela ini dihindari.
Salah satu contohnya adalah saat beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat setempat mengenai zakat. Sebelum berangkat, Rasul sempat berpesan kepada Mu’adz agar tidak korupsi sesampainya di sana.
Nabi Muhammad kemudian mengingatkan Mu’adz bahwa yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh balasan dosanya di hari kiamat. Peristiwa ini direkam oleh hadis riwayat At-Tirmidzi berikut.
Artinya, “Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata, ‘Rasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, ‘Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau di korupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR At-Tirmidzi)
Bahkan, larangan korupsi juga ditemukan dalam A-Qur’an. Allah SWT juga berfirman dalam surat Ali Imran ayat 161 sebagai berikut:
Artinya, “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” (QS. Ali Imran: 161)
Karena itu, hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang memakan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Hukuman dalam Islam
Hukuman dalam Islam adalah untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap konsep hukuman dalam hukum internasional. Dalam hukum Islam, hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan rasa moralitas, etika, dan prinsip keadilan yang ketat.
Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. Setiap orang Muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakikat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain. Dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.

Mantap,,,