Menggali Nilai Ekologi Ibadah Haji

244 kali dibaca

Ibadah haji sebagai rukun Islam wajib dilakukan oleh mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam. Jika ditelaah secara mendalam, kewajiban haji ternyata memiliki banyak kaitan dengan visi Islam mengenai ekologi (ramah lingkungan hidup) dan relasinya dengan pembangunan ekonomi.

Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan pelakunya kaya atau mampu (istitha’ah) secara ekonomi, selain harus aman di perjalanan. Paling tidak, orang yang berhaji harus mempunyai bekal materi atau uang untuk biaya transportasi, tinggal selama haji di Makkah dan Madinah, dan juga ongkos pulang yang kini biayanya makin naik. Termasuk, harus cukup meninggalkan nafkah untuk keluarga yang ditinggal.

Advertisements

Namun, haji yang pelakunya akan dibalas dengan surga (derajat haji mabrur), hanyalah mereka yang menggunakan harta halal untuk berhaji. Bukan harta haram, hasil dari menzalimi orang lain dan alam semesta.

Proses dalam mendapatkan harta yang tidak zalim terhadap sesama dan alam menentukan sah tidaknya haji. Sebab, ibadah haji bukan sekadar ibadah vertikal.  Namun, di balik itu secara esensialnya ibadah haji juga memiliki nilai horizontal yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam praktik ibadah haji, misalnya, ada larangan yang menjurus pada perusakan lingkungan hidup, termasuk dilarang membunuh hewan di tanah suci.

Salah satu larangan yang ada ialah diharamkannya membunuh hewan di Tanah Haram (Makkan dan Madinah) dan memakannya.

Hal ini seperti yang tertera dalam kitab Fathul Qarib: “(Haram pula membunuh hewan buruan) darat yang halal dimakan sesuatu yang aslinya dimakan binatang atau burung. Dilarang juga memburunya, menyentuhnya, atau mengambil bagian, rambut, atau bulunya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Syarh Matan At-Taqrib,], hal. 155).

Larangan tersebut merupakan hasil penafsiran ulama terhadap dua ayat yang secara eksplisit menyebutkannua dalam Al-Qur’an. Tepatnya pada surah Al-Maidah ayat 1 dan 96, berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan