Mengulik Kembali Ihwal Ushul Fikih

23 views

Gap antara nabi—sebagai satu-satunya entitas paling otritatif ihwal hukum Islam—dan kita hari ini semakin jauh. Semestinya, kesadaran akan gap itu senantiasa dimunculkan di setiap kepala. Bahwa kita tidak pernah dekat dengan nabi, sementara beliau hanya mewarisi Quran dan sunnah.

Kemudian secara tidak langsung saya akan mengajak pembaca meletakkan kedua hal tersebut sebagai sesuatu yang terbatas. Dalam artian ada hal-hal baru yang tidak akan bisa dijangkau oleh keduanya secara eksplisit. Di sini, saya hendak menyodorkan ushul fikih sebagai sebuah jalan. Ini adalah pembahasan yang banyak sekali diulas dan ditulis berulang-ulang. Tapi saya mencoba untuk menengahkan kembali.

Advertisements

Secara gampang kita akan memahami ushul fikih sebagai sebuah metode untuk melahirkan hukum. Jika Anda tertarik untuk mencapai takrif yang lebih luas, barangkali bisa ditelusuri lebih lanjut. Namun pertanyaannya, mengapa hukum harus digali?

Di sini sebagian kita seringkali salah persepsi. Makanya, tak ayal jika Quran dan sunnah ditelan mentah, tanpa melihat aspek apapun. Dalam ushul fikih tidak seperti itu, ia sebagai sebuah metode selalu melihat aspek lain dari apa yang tampak dari keduanya. Sebagai contoh, jika ada perintah di dalam Quran itu tidak serta merta dianggap sebagai suatu hal yang wajib. Di sini ushul fikih dan kaidah-kaidahnya bekerja.

Kembali lagi kepertanyaan di atas dan jawabannya, yaitu hukum dalam Al-Quran tidak selalu ekplisit. Itu tidak melulu terang-terangan. Bahkan, tak jarang kita hanya akan menggali dan mengeluarkan spirit dari apa yang tampak.

Sebagai tamsil, dalam Al-Quran dilarang mengucapkan kata ‘uf’ kepada orang tua. Sejatinya  bukan hanya itu yang dimaksud, melainkan sprit yang terpendam, yakni dilarang menyakiti hati orang tua bagaimana pun bentuknya.

Ushul fikih bisa berpikir jauh sampai ke situ, makanya saya jelaskan di atas bahwa ia sebagai sebuah alat penggali. Sementara hukum-hukum dalam Al-Quran dan sunnah seringkali terpendam. Di tambah lagi jika kedua entitas tersebut masih terbatas dan tidak secara langsung menjelaskan hal baru.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan