Mengulik Kembali Ihwal Ushul Fikih

Gap antara nabi—sebagai satu-satunya entitas paling otritatif ihwal hukum Islam—dan kita hari ini semakin jauh. Semestinya, kesadaran akan gap itu senantiasa dimunculkan di setiap kepala. Bahwa kita tidak pernah dekat dengan nabi, sementara beliau hanya mewarisi Quran dan sunnah.

Kemudian secara tidak langsung saya akan mengajak pembaca meletakkan kedua hal tersebut sebagai sesuatu yang terbatas. Dalam artian ada hal-hal baru yang tidak akan bisa dijangkau oleh keduanya secara eksplisit. Di sini, saya hendak menyodorkan ushul fikih sebagai sebuah jalan. Ini adalah pembahasan yang banyak sekali diulas dan ditulis berulang-ulang. Tapi saya mencoba untuk menengahkan kembali.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara gampang kita akan memahami ushul fikih sebagai sebuah metode untuk melahirkan hukum. Jika Anda tertarik untuk mencapai takrif yang lebih luas, barangkali bisa ditelusuri lebih lanjut. Namun pertanyaannya, mengapa hukum harus digali?

Di sini sebagian kita seringkali salah persepsi. Makanya, tak ayal jika Quran dan sunnah ditelan mentah, tanpa melihat aspek apapun. Dalam ushul fikih tidak seperti itu, ia sebagai sebuah metode selalu melihat aspek lain dari apa yang tampak dari keduanya. Sebagai contoh, jika ada perintah di dalam Quran itu tidak serta merta dianggap sebagai suatu hal yang wajib. Di sini ushul fikih dan kaidah-kaidahnya bekerja.

Tinggalkan Balasan