Peringatan hari Santri setiap tanggal 22 Oktober, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, didasarkan pada peristiwa tentang seruan Resolusi Jihad yang diprakarsai oleh ulama dan Pahlawan Nasional seperti Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) pada 22 Oktober 1945. Dalam seruan Resolusi Jihad ini terdapat kewajiban bagi seluruh umat Islam yang berada pada jarak 94 kilometer dari medan pertempuran, untuk mengikuti perang, terutama bagi para santri bersama masyarakat melawan kolonialisme Belanda dan Sekutu yang datang lagi ke Indonesia melalui Agresi Militer I.
Seruan Jihad dalam peristiwa ini dianggap sebagai salah satu cikal bakal yang membuat Indonesia bisa berdaulat dan merdeka sepenuhnya, serta diakui secara internasional. Selanjutnya, untuk memastikan kelangsungan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya, maka sepirit jihat semacam ini menjadi penting dan harus dikobarkan dalam rangka agar dapat dipastikan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya.

Artikel tentang “Reaktualisasi Jihad Santri Melalui Medan Virtual” ini memberikan pemahaman bahwa spirit jihad dapat dilakukan dalam ruang virtual sebagai medan perjuangan, yaitu sebuah ruang yang tercipta seiring dengan perkembangan masyarakat yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Aktivitas jihad dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan, tidah hanya dilakukan dengan cara melawan kolonialisme seperti yang pernah terjadi pada masa perjuangan tempo dulu. Akan tetapi, jihad ini dapat dilakukan dengan cara-cara baru, salah satunya adalah dengan memahami persoalan baru yang tercipta dalam ruang baru (media siber), merupakan bagian dari jihad yang tetap harus gelorakan kembali kepada masyarakat dan kalangan santri. Mengingat, dalam lingkungan ruang baru yang tercipta ini penuh diwarnai dengan nilai kebebasan, seperti ekspresi paham ideologi keagamaan tertentu sehingga dapat memberikan ancaman terhadap kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sekadar ilustrasi, bagaimana sengkarut kepentingan ideologi keagamaan tertentu, terekspresikan secara bebas dalam ruang-ruang media siber, sehingga paham keagamaan ini menjadi pemicu terjadinya perdebatan yang berkepanjangan di antara komunitas keagamaan. Apalagi, keberadaan paham ini dinilai dapat bertentangan dengan arah ideologi kebangsaan Indonesia.
Perdebatan ini tidak hanya ditandai oleh narasi-narasi yang bersebarangan pandangan, tetapi juga diikuti dengan percakapan yang mengarah pada tampilan teks-teks cacian, hinaan, nyinyir, bahkan juga tampilan teks yang merendahkan komunitas keagamaan lain. Keadaan ini dapat menjadikan masyarakat harus terfragmentasi ke dalam kelompok keagamaan yang saling berseberangan secara terbuka dalam ruang siber. Meskipun munculnya media siber (Cyber Media) sesungguhnya dapat berfungsi sebagai public sphere, ruang diskrusif, dan sebagai saluran bertemunya wacana sehingga dapat tercipta interaksi antar komunitas keagamaan.
Perselisihan Ideologi Keagamaan sebagai Realitas Virtual
Artikel ini menempatkan media virtual, selain sebagai medium dan saluran komunikasi juga sebagai ruang baru bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan politiknya maupun dalam menampilkan ekspresi paham keagamaan (Islam).
Salah satunya dapat dilihat bagaimana tampilan aktivitas dakwah Islam yang terjadi dalam ruang virtual masih banyak diwarnai narasi-narasi perselisihan di antara masyarakat. Semisal, sebuah pemahaman yang ditampilkan melalui media komunitas tertentu menekankan terhadap seruan-seruan paham khilafah kepada umat muslim, dengan dasar pemahaman bahwa khilafah sebagai ajaran Islam yang harus dilaksanakan demi terlaksananya syariat Islam secara kaffah, bahkan hukum-hukum Allah dianggap tidak akan bisa ditegakkan secara sempurna. Tentu narasi semacam ini akan menuai respon keras dari komunitas lain, karena paham semacam ini, dinilai dapat bertentangan dengan ideologi kebangsaan Indonesia.
Bisa disadari bahwa pola keberagamaan dan spiritualitas nampak mengalami perubahan, dengan terciptanya lingkungan baru ini, sehingga mampu mengubah berbagai tatanan kehidupan dalam masyarakat. Sedangkan, persoalan keberagamaan yang ditimbulkan melalui aktivisme keagamaan yang ditampilkan melalui ruang virtual ini, tidak bisa terbebaskan dari pengaruh kepentingan ideology maupun kepentingan citra (image) dan pencitraan (imagology) tertentu. Jean Francois Lyotard dan Jean Baudrillard, (Piliang, 2011) pernah menyebut imagologi ini sebagai “citra” dalam budaya popular, sementara Jacques Lacan mengenalkan imagologi ini sebagai model dari pencitraan, dilakukan melalui simulasi.
