Telaah Daging Berbasis Sel Menurut Islam

103 views

Diskusi terkait daging berbasis sel akhir-akhir ini menjadi viral di lini masa dan laman pemberitaan. Hal ini disebabkan karena daging dengan model ini mengalami proses yang tidak biasa, tidak lazim. Daging yang diperoleh atau diambil dari binatang atau hewan yang masih hidup, kemudian dikembangkan melalui proses tertentu sehingga menjadi besar, tumbuh, berkembang, dan siap untuk dikonsumsi.

Atas telaah dasar pembuatan daging berbasis sel tersebut, yang gencar disuarakan oleh perusahaan start up Amerika Serikat ini, maka kemudian dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2021 bersama isu-isu kekinian lainnya, seperti hukum perdagangan uang digital (crypto currency), misalnya. Dalam Munas dan Konbes NU yang dilaksanakan pada Minggu, 26 September 2021, NU akhirnya menyatakan bahwa daging berbasis sel ini haram dikonsumsi oleh umat Islam.

Advertisements

Secara telaah fikih, hal kebaruan yang sedemikian akan berbenturan dengan perbedaan pendapat. Tetapi secara umum, berdasarkan amanat kitab-kitab klasik, daging yang diambil dari hewan yang masih hidup (meskipun hewan tersebut halal untuk dikonsumsi), masuk pada kategori maitah (bangkai). Maka daging yang melalui proses sedemikian, dalam Islam, haram hukumnya untuk dimakan.

“Daging hasil pengembangbiakan sel yang diambil dari hewan yang masih hidup, seperti sapi dan ayam, hukumnya najis dan haram dikonsumsi,” demikian bunyi putusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah dalam Munas dan Konbes NU 2021 yang diterima dari panitia Munas dan Konbes NU 2021, Senin (27/9).

Maitah dan Daging Berbasis Sel

Di dalam Al-Quran, Allah swt dengan tegas menyatakan bahwa memakan bangkai adalah haram. “Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).

Bangkai, sebagaimana dijelaskan di laman halal.ipb.ac.id, adalah “binatang atau hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan. Kematian tersebut bisa disebabkan oleh penyakit seperti anthrax pada sapi atau tetelo pada ayam dan penyakit lainnya; tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, dan tidak sempat disembelih sebelum mati.” Jadi binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan yang telah diatur dalam Islam, termasuk bangkai yang haram untuk dikonsumsi.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan