Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi, termasuk di bidang kedokteran. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, proses pengobatan menjadi lebih efektif dan efisien.Teknik pengobatan atau tindakan medis yang dulu dianggap tabu, bahkan mustahil, kini dapat diatasi dengan teknologi dan alat yang canggih. Salah satunya dalam bidang operasi medis, yang disebut operasi plastik
Seiring bertambahnya waktu, masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi dengan operasi plastik. Bisa kita lihat, saat ini banyak klinik operasi plastik berdiri, tak hanya di luar negeri, tapi juga dalam negeri. Saat ini, sudah masyarakat Indonesia, baik dari kalangan artis maupun masyarakat biasa, yang melakukan operasi plastik untuk mempercantik diri. Mereka ada mengaku secara terbuka, ada yang menyimpannya sebagai rahasia.
Lalu bagaimana hukumnya mendandani tubuh, atau secara spesifik wajah, melalui operasi plastik menurut Islam?
Coba kita lihat dulu apa sebenarnya yang dimaksud operasi plastik. Pengertian operasi plastik itu sendiri diadopsi dari bahasa Yunani, yaitu plastikos, yang memiliki arti “mencetak” atau “membentuk”.Operasi plastik adalah sebuah tindakan kedokteran yang menitikberatkan pada rekonstruksi atau perbaikan cacat pada fisik seseorang yang dikarenakan oleh penyakit, cedera, penyakit bawaan, dan pembedahan yang pernah dijalani.
Dalam tradisi medis, terdapat dua macam operasi plastik. Pertama, operasi darurat/kondisonal. Ini merupakan tindakan operasi untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu yang mengalami kerusakan dan kegagalan fungsi.Tujuan dari operasi ini untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsinya, atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti manusia pada umumnya. Contoh dalam hal ini adalah operasi bibir sumbing. Bibir sumbing memang membuat si penderita mengalami kesulitan untuk makan atau lainnya yang membuatnya tidak normal.
Kedua, operasi opsional. Ini merupakan tindakan operasi yang bertujuan mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan bagian tubuh tertentu agar terlihat lebih menarik atau indah. Inilah yang lazim disebut operasi plastik itu. Operasi ini berasal dari keinginan pasien itu sendiri, seperti mengubah mulut menjadi lebih kecil, membuat hidung lebih mancung, membuat dada lebih montok, dan lain sebagainya.
Lalu bagai hukumnya? Menurut Islam, hukum operasi plastik adalah mubah apabila untuk kesehatan atau kepentingan medis yang bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang rusak atau cacat. Seperti dalam dalil berikut: “Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya,” (HR Tirmidzi Nomor: 1961).
Dari hadits tersebut diberitahukan bahwa seseorang yang tertimpa penyakit berusaha berobat agar dapat sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan aktivitas. Lalu, operasi yang haram hukumnya adalah yang bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat memperbaiki atau mengobati suatu kecacatan. Dalam hal ini, Allah berfirman: “Dan akan aku (setan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu benar benar mereka mengubahnya,” (QS An Nisa, 119).
Dalam ayat tersebut jelas dikatakan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang dilaknat dan hal tersebut merupakan perintah setan. Sebagai muslim yang baik kita harus menjaga pemberian Allah dan tidak mengubahnya sebagai wujud syukur kepada Allah.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa operasi plastik itu boleh dalam ketentuan agama Islam, namun syaratnya untuk tujuan kesehatan atau medis, bukan hanya untuk estetik dan memperindah diri yang dapat mengubah ciptaan Allah.
Allah membenci hambanya yang mengubah bentuk fisiknya, karena hal tersebut merupakan wujud dari rasa tidak bersyukur atas pemberian-Nya. Kecantikan atau ketampanan seseorang bukanlah dari rupa maupun penampilannya, namun berdasarkan pada akhlak, ketakwaan, dan keimanannya kepada Allah. Hendaklah kita selalu bersyukur atas segala pemberian dari Allah sebagai muslim yang baik dan taat.
Buat apa cantik kalau haram.