Hari Raya Idul fitri bukan sekadar perayaan setelah sebulan penuh berpuasa, tetapi juga momen kemenangan bagi umat Islam dalam meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial.
Salah satu aspek penting dalam menyambut hari kemenangan ini adalah zakat fitrah. Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah menjadi instrumen keadilan sosial dan keadilan ekonomi yang menjaga keseimbangan antara si kaya dan si miskin.

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran besar dalam menghapus kesenjangan sosial, menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan, serta membangun harmoni ekonomi yang lebih adil. Dengan memahami hakikat zakat fitrah, kita bisa melihat bagaimana Islam telah merancang sebuah sistem yang tidak hanya berorientasi pada ibadah ritual, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi umat.
Zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam. Salah satu dalil yang menjadi landasan kewajiban zakat dalam Al-Qur’an adalah:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah:110)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadisnya:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud)
Hadis ini menjelaskan bahwa zakat fitrah bukan hanya ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang besar, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Keadilan sosial dalam Islam adalah konsep yang menekankan pada pemerataan kesejahteraan dan kesempatan bagi semua orang, tanpa memandang status soal dan ekonomi. Zakat fitrah hadir sebagai solusi nyata untuk mencapai keadilan sosial dengan beberapa cara.