Sebagai puncak studi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain, 48 mahasiswa semester 7 akan diberangkatkan menuju lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 31 Januari 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Kamis pagi (27/01/2022) pukul 08.30 WIB, Civitas Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Sukowono, Jember, Jatim, menyelenggarakan acara pembekalan bagi peserta KKN tersebut di Aula Pesantren.
Kuliah Kerja Nyata STIS Nurul Qarnain Tahun 2022 ini akan diikuti sebanyak 48 mahasiswa semester 7, yang terdiri dari 28 mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah dan 20 mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam. Peserta KKN tersebut akan ditempatkan di enam titik yang ada di wilayah Jember dan Bondowoso.
“Untuk mahasiswa akan ditempatkan di daerah Bondowoso, yaitu Alassumur, Pujer, Jambersari. Sedangkan mahasiswi ditaruh di area Jember, yaitu di desa Gunung Malang, Sumberjambe dan Jambearum,” ujar Muhammad Muslim selaku Humas di lingkungan STIS Nurul Qarnain. “Masing-masing posko terdiri dari enam sampai tujuh mahasiswa,” tambahnya.
Kuliah Kerja Nyata tahun ini bertemakan Pos Pemberdayaan Masyarakat (Posdaya) Berbasis Masjid. Berkenaan dengan itu, Wakil Pengasuh I Pondok Pesantren Nurul Qarnain, KH Fawaid Yazid menyampaikan dalam pembekalan tersebut agar peserta KKN benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan menjaga nama baik pondok pesantren.
“Terutama akhlak yang kami titik-beratkan kepada kalian. Jaga akhlak. Kalian tidak hanya bekerja nyata, namun kalian juga mensyiarkan pesantren. Tunjukkan kesantrian kalian. Tunjukkan kepada mereka bahwa kalian adalah santri yang mahasiswa atau mahasiswa yang santri. Dan jaga salat, baca al-Quran. Jika bisa, tetap istikamahkan salat berjamaah,” tutur KH Fawaid Yazid di hadapan para peserta KKN STIS Nurul Qarnain.
Sementara Ketua STIS Nurul Qarnain, Bachrul Ulum, dalam sambutannya meminta kepada seluruh peserta KKN untuk berpegang teguh dan melaksanakan empat pilar yang menjadi misi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yaitu keilmuan, keagamaan, keindonesiaan, dan kemasyarakatan.
“Pertama, keilmuan. Ilmu yang kalian dapat selama tujuh semester di STIS ini harus kalian kembangkan dengan belajar bersama masyarakat, dengan cara kalian, sesuai ilmu kalian. Masyarakat yang belum tahu soal hukum, nanti kalian bimbing mereka dengan halus dan lembut,” jelas Ketua STIS Nurul Qarnain, Bachrul Ulum.