Peran sebuah negara untuk mengatur keamanan demi tercapainya sebuah kedamaian dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat menjadi sangat penting. Lebih-lebih dalam konteks negara bangsa (nation-state) saat ini. Selain itu, hal yang menjadi penting untuk diperhatikan pula adalah berkenaan dengan instrumen negara dalam membagun peradaban. Hal ini menjadi amat penting diperhatikan dikarenakan banyak pemikiran belakangan ini terjebak pada instrumen di luar preskripsi sembari menggeser tujuan pemerintahan keluar dari titik orbitnya.
Prof KH Abu Yazid, melalui tulisannya yang asyik dan renyah ini, mencoba meluruskan beberapa jalan pikiran yang bengkok tersebut kembali normal; dengan tawaran yang tentu sangat penting untuk dicerna. Meskipun tawaran tersebut bukanlah hal baru, hakikatnya memang banyak dilupakan. Dilirik pun juga tidak. Setidaknya, masih belum tercermin dalam konteks kehidupan masyarakat yang beragam. Adapun tawaran dimaksud adalah maqashid al-syari’ah, yaitu menebar kemaslahatan dan menangkal terjadinya kerusakan.
Berkenaan dengan begitu pentingnya mengetahui fikih muamalah —atau dengan istilah lain adalah fikih sosial— ini, kalau diukur menggunakan pisau analisis ilmu maqashid al-syari’ah, prinsip-prinsip yang berkaitan dengan keadilan, kebebasan, kesetaraan, permusyawaratan, dan kontrol sosial dari rakyat masih terlihat jauh panggang dari kata sempurna, dibuktikan dengan ditonjolkannya pemikiran yang sering mengekspresikan kekerasan dari segala lini.
Ada beberapa poin yang diangkat dalam buku ini. Pertama, soal pendirian negara Islam di Indonesia. Isu pendirian negara Islam di Indonesia menjadi topik hangat bahkan hingga saat ini. Bahkan, isu ini telah berhasil menggiring opini pentingnya pendirian negara Islam kepada masyarakat awam. Alhasil, banyak yang memberikan respon positif hingga menganggap tujuan itu adalah sesuai dengan tujuan utama Islam itu sendiri sembari menganggap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara taghut.
Kedua, negara harus memberikan kemaslahatan bangsanya. Sebetulnya, tujuan dibentuknya NKRI ini adalah untuk menciptakan kemaslahatan bangsa dan menjauhkannya dari segala bentuk mafsadat, meskipun kebijakan tersebut tidak ditetapkan oleh Rasulullah Saw dan tidak berdasarkan wahyu (hal. 12).