Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP ini digadang-gadang sebagai upaya dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, muncul perdebatan publik: apakah KUHP baru lebih mencerminkan nilai hukum negara semata, atau justru mendekati prinsip-prinsip hukum agama, khususnya fikih Islam?

Salah satu sorotan utama KUHP baru terletak pada pengaturan tindak pidana kesusilaan, seperti perzinaan, kohabitasi, dan perbuatan yang dianggap melanggar norma kesopanan. Kelompok pendukung menilai pengaturan ini sebagai upaya menjaga nilai moral dan ketertiban sosial. Sebaliknya, kelompok kritis melihatnya sebagai bentuk intervensi negara ke ranah privat warga negara.
Dalam konteks fikih Islam, persoalan moral dan kesusilaan memang memiliki posisi penting. Fikih jinayah (hukum pidana Islam) mengenal konsep perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Aturan mengenai perzinaan, misalnya, dimaksudkan untuk menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan stabilitas sosial. Namun, fikih juga menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan.
Fikih verus Hukum Positif
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara hukum negara dan hukum agama. Hukum positif berorientasi pada kepastian hukum dan kewenangan negara dalam menegakkan aturan. Sementara itu, fikih Islam tidak hanya menekankan sanksi, tetapi juga aspek moral, edukatif, dan preventif, serta prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman.
