KUHP baru, meski memuat nilai moral yang sejalan dengan ajaran agama, tetap beroperasi dalam kerangka negara hukum modern. Artinya, penerapan pasal-pasal tersebut tunduk pada asas legalitas, pembuktian di pengadilan, serta prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, KUHP tidak dapat disamakan dengan penerapan hukum pidana Islam secara normatif.
Mencari Titik Temu

Membaca KUHP baru dari kacamata fikih seharusnya tidak berhenti pada dikotomi hukum negara versus hukum agama. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler murni. Nilai-nilai agama, termasuk Islam, secara sosiologis dan filosofis turut memengaruhi pembentukan hukum nasional.
Dalam perspektif ini, KUHP baru dapat dipahami sebagai upaya kompromi: hukum negara yang menyerap nilai-nilai moral dan religius, tanpa meninggalkan prinsip konstitusional dan pluralisme masyarakat Indonesia. Tantangan ke depan bukan sekadar isi pasal, melainkan bagaimana hukum itu ditegakkan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Karena itu, perdebatan mengenai KUHP baru menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar teks undang-undang, melainkan cermin nilai yang hidup dalam masyarakat. Membacanya melalui kacamata fikih membantu kita memahami akar moral dan tujuan etik di balik aturan hukum. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum negara tetap menjadi sarana keadilan, bukan alat pembatasan yang melampaui batas kemanusiaan.
Sumber Rujukan:
