Melihat mulianya kedudukan al-Quran sebagai kitab suci, maka menghafal al-Quran juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa hukum menghafal al-Quran adalah fardlu kifayah, dan bukan fardhu’ain yang mewajibkan setiap muslim harus menghafalkannya. Artinya, jika menghafal al-Quran telah dilakukan satu orang atau lebih, maka kewajiban itu menggugurkan kewajiban orang lain dalam suatu kaum.
Dengan demikian, menghafalkan al-Quran bukanlah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Namun begitu, bisa atau mampu menghafal al-Quran merupakan karunia dari Allah kepada orang-orang tertentu; tidak semua orang mampu. Hal ini juga berbanding lurus dengan kekhususan yang Allah berikan kepada penghafal al-Quran, baik di dunia maupun di akhirat.

Sesungguhnya, menghafal al-Quran bukanlah hal yang sulit. Asalkan ada kemauan, niat, dan bisa menyiapkan waktu untuk itu. Maka, insyaallah kita bisa untuk menghafalkannya. Seperti janji Allah dalam surat al-Qomar, yaitu pada ayat 17,
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا القُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

Shubhanallah…