Kabar mengejutkan itu datang dari Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Kabar mengejutkan itu berkaitan dengan meninggalnya Albar Mahdi (17), salah seorang santrinya. Santri asal Palembang, Sumatera Selatan, itu diduga meninggal setelah dianiaya oleh santri senior. Karuan saja, kasus itu menjadi sorotan publik setelah peristiwanya viral mula-mula melalui media sosial.
Jika mengikuti runtutan peristiwanya, ada kesan dari semula kasus ini sengaja ditutup-tutupi. Tak ada niatan untuk menceritakan hal yang sebenarnya dari pihak pondok. Peristiwanya sendiri terjadi pada 22 Agustus 2022. Saat itu, Albar Mahdi dan rekan-rekannya hendak mempersiapkan acara rutinan kemah Kamis-Jumat di lingkungan Pondok Gontor. Namun karena ada kesalahpahaman, Albar Mahdi diduga dianiaya oleh santri senior hingga mengakibatkannya tewas.
Namun, ketika mengantarkan jenazah korban ke rumah orang tuanya di Palembang pada 23 Agustus 2022, utusan pondok menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kelelahan mengikuti perkemahan santri. Juga dibawakan surat keterangan dari rumah sakit pondok yang menyebutkan bahwa Albar Mahdi meninggal karena suatu penyakit.
Siti Soimah, ibu korban, rupanya tidak percaya begitu saja keterangan yang disampaikan dari utusan pondok. Soimah merasa ada kejanggalan perihal sebab kematian putranya. Itulah sebabnya Soimah bertemu dan mengungkapkan kegundahannya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kasus ini akhirnya viral setelah diunggah di akun Instagram Hotman Paris dan memperoleh pemberitaan yang luas dari banyak media.
Setelah beritanya viral barulah pihak pondok memberikan keterangan resmi, dan mengakui telah terjadi tindak kekerasan terhadap Albar Mahdi oleh santri lain. Bahkan, korban aksi kekerasan itu ternyata tiga orang santri. Yang meninggal hanya Albar Mahdi, namun dua santri lain yang juga menjadi korban harus memperoleh perawatan intensif di rumah sakit. Dan kasus kematian Albar Mahdi ini akhirnya ditangani polisi.
Kenapa kasus kematian Albar Mahdi ini tidak langsung dilaporkan kepada polisi, rupanya di lingkungan Pondok Pesantren Gontor ada peraturan yang terasa “aneh”. Disebut “aneh” karena bisa menyimpang dari hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh wali santri ketika memondokkan anaknya. Dalam surat pernyataan itu disebutkan, jika terjadi sesuatu apa pun terhadap anaknya, orang tua tidak boleh melaporkan atau memperkarakannya pada polisi atau aparat hukum. Semua urusan harus diserahkan ke pihak pondok.