Ahkam Al-Qur’an, Tafsir Fikih Ilkiya’ al-Harrasi

Salah satu contoh penafsiran ayat Al-Qur’an dengan hukum fikih adalah ayat yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 6 tentang diwajibkannya berwudhu sebelum melaksanakan salat:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ…الأية‌

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam ayat ini terdapat redaksi “Faghsiluu Wujuuhakum” yang sekilas tidak ada perintah untuk berniat ketika berwudhu sebelum melaksanakan salat. Perintah wudhu di sana adalah karena ingin melaksanakan salat. Atas dasar ini,  menunjukkan bahwa diwajibkannya wudhu adalah karena syarat ingin melaksanakan salat. Maka dari itu, Ilkiya’ al-Harrasi dengan bertendensi kepada mazhab Syafi’i menganggap diwajibkanlah menyengaja untuk melaksanakan niat ketika berwudhu. (Hlm. 2: 32)

Itulah sekilas mengenai salah satu kitab dengan corak penafsiran fikih karya Ilkiya’ al-Harrasi. Selain karya ini, sebenarnya ada pula nama kitab yang sama dengan corak pernafsiran yang persis pula, yaitu Ahkam Al-Qur’an karya al-Jashshash yang bermazhab Hanafi dan karya Ibnu ‘Arabi dengan mazhab Maliki.

Tentang Kitab

Nama Kitab: Ahkam Al-Qur’an li Imam al-Fiqhi
Pengarang: Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Thabari (Ilkiya’ al-Harrasi)
Cetakan: Dar Kutub Ilmiyah, Beirut, 1997.

Tinggalkan Balasan