Pandangan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Melalui gagasannya tentang “Pribumisasi Islam” (1989), Gus Dur menekankan pentingnya menjaga nilai lokal dan kemanusiaan dalam menghadapi perubahan. Teknologi, dalam pandangan ini, bukan untuk ditolak, tetapi harus dikendalikan agar tidak menghilangkan substansi. AI boleh hadir di pesantren, tetapi tidak boleh menggantikan relasi manusiawi yang menjadi inti pendidikan.
Dari perspektif global, kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Yuval Noah Harari dalam Homo Deus: A Brief History of Tomorrow (2015). Ia mengingatkan bahwa algoritma berpotensi mengambil alih peran manusia dalam pengambilan keputusan. Jika ini terjadi dalam konteks keberagamaan, maka otoritas ulama bisa tergerus oleh mesin yang tidak memiliki kesadaran moral.

Sementara itu, Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menunjukkan bagaimana teknologi dapat membentuk perilaku manusia melalui logika data dan pasar. Dalam konteks pesantren, ini bisa berarti komodifikasi dakwah dan reduksi nilai menjadi sekadar konten.
Namun, melihat AI semata sebagai ancaman juga bukan sikap yang bijak. Dalam kerangka Maqasid al-Shariah, teknologi justru bisa menjadi alat untuk mencapai kemaslahatan. AI dapat membantu mempercepat akses ilmu, mempermudah pemahaman teks, dan memperluas jangkauan dakwah. Dengan pengelolaan yang tepat, ia bisa menjadi mitra, bukan ancaman.
Di titik ini, peran negara menjadi penting. Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) harus dibaca sebagai peluang strategis. Ditjen ini tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif, tetapi harus berfungsi sebagai pusat inovasi dan pengembangan pesantren di era digital. Negara perlu memastikan bahwa integrasi AI di pesantren berjalan dengan arah yang jelas dan berbasis nilai.
