Dokumentasi Pelatihan Ushul Fikih bersama KH. Afifuddin Muhajir

Akselerasi Mujtahid Era Modern

161 kali dibaca

Di tengah maraknya orang berbicara agama tanpa pengetahuan yang mumpuni, Ma’had aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur menghadirkan akselerasi mujtahid yang dikemas dalam acara pelatihan ushul fikih.

Setiap mahasantri wajib mengikuti acara pelatihan ushul fikih yang dilakukan tiga kali selama delapan semester. Selama satu minggu penuh, para mahasantri digembleng dan dipaksa untuk melahirkan hukum dari nash Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah dengan menggunakan kaidah ushul fikih yang telah dipelajari.

Advertisements

Bukan Ijtihad Asal-asalan

Apa manfaat dan tujuannya? Pelatihan ini bukan sekadar asal-asalan ijtihad dan melahirkan hukum, tetapi menjadi ruang eksperimen bagi mahasantri untuk mengaplikasikan metode-metode istinbath yang mereka dapatkan selama kuliah.

Apa saja manfaat yang bisa dirasakan oleh semua mahasantri dengan pelatihan ini? Berikut adalah beberapa manfaat positif dari masa pelatihan ini:

Pertama, mememperkuat kemampuan ijtihad dalam menghadapi permasalahan kontemporer.

Pelatihan ushul fikih ini dimaksudkan untuk memberikan mahasantri kesempatan melakukan ijtihad secara mandiri, terutama dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang tidak ditemukan dalam literatur klasik.

Di era modern ini, banyak persoalan baru yang memerlukan penafsiran hukum Islam yang tidak eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Dengan menguasai ushul fikih, mahasantri dapat menggunakan prinsip-prinsip seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi hukum), dan maslahah mursalah (kemaslahatan umum) untuk menentukan hukum baru yang sesuai dengan syariat Islam.

Kedua, mengembangkan pemikiran kritis dan analitis. Pelatihan ushul fikih juga meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan analitis para mahasantri. Ilmu ushul fikih menuntut para mahasantri untuk menganalisis dalil-dalil syar’i dengan cermat, memahami konteks, dan mengkaji argumen-argumen hukum secara mendalam.

Pelatihan ini mendorong mereka untuk tidak hanya menerima pendapat secara pasif, tetapi juga berpikir secara kritis dan menyusun argumen hukum yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip ushul. Kemampuan berpikir kritis ini sangat penting di era modern yang penuh dengan informasi dan pandangan yang beragam.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan