Di tengah maraknya orang berbicara agama tanpa pengetahuan yang mumpuni, Ma’had aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur menghadirkan akselerasi mujtahid yang dikemas dalam acara pelatihan ushul fikih.
Setiap mahasantri wajib mengikuti acara pelatihan ushul fikih yang dilakukan tiga kali selama delapan semester. Selama satu minggu penuh, para mahasantri digembleng dan dipaksa untuk melahirkan hukum dari nash Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah dengan menggunakan kaidah ushul fikih yang telah dipelajari.
Bukan Ijtihad Asal-asalan
Apa manfaat dan tujuannya? Pelatihan ini bukan sekadar asal-asalan ijtihad dan melahirkan hukum, tetapi menjadi ruang eksperimen bagi mahasantri untuk mengaplikasikan metode-metode istinbath yang mereka dapatkan selama kuliah.
Apa saja manfaat yang bisa dirasakan oleh semua mahasantri dengan pelatihan ini? Berikut adalah beberapa manfaat positif dari masa pelatihan ini:
Pertama, mememperkuat kemampuan ijtihad dalam menghadapi permasalahan kontemporer.
Pelatihan ushul fikih ini dimaksudkan untuk memberikan mahasantri kesempatan melakukan ijtihad secara mandiri, terutama dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang tidak ditemukan dalam literatur klasik.
Di era modern ini, banyak persoalan baru yang memerlukan penafsiran hukum Islam yang tidak eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Dengan menguasai ushul fikih, mahasantri dapat menggunakan prinsip-prinsip seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi hukum), dan maslahah mursalah (kemaslahatan umum) untuk menentukan hukum baru yang sesuai dengan syariat Islam.
Kedua, mengembangkan pemikiran kritis dan analitis. Pelatihan ushul fikih juga meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan analitis para mahasantri. Ilmu ushul fikih menuntut para mahasantri untuk menganalisis dalil-dalil syar’i dengan cermat, memahami konteks, dan mengkaji argumen-argumen hukum secara mendalam.
Pelatihan ini mendorong mereka untuk tidak hanya menerima pendapat secara pasif, tetapi juga berpikir secara kritis dan menyusun argumen hukum yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip ushul. Kemampuan berpikir kritis ini sangat penting di era modern yang penuh dengan informasi dan pandangan yang beragam.
Ketiga, meningkatkan pemahaman terhadap maqasid syariah. Mempelajari ushul fikih membantu mahasantri untuk lebih memahami maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat). Tujuan-tujuan ini meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dengan memahami maqasid syariah, mahasantri mampu melihat hukum Islam dalam kerangka yang lebih luas dan kontekstual, bukan hanya sebagai aturan-aturan yang kaku. Hal ini penting untuk memberikan respons yang relevan terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi masyarakat Muslim di zaman modern.
Keempat, mempersiapkan mahasantri menjadi ulama yang responsif dan relevan. Di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, umat Islam dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang memerlukan jawaban hukum yang cepat dan relevan. Dengan pelatihan ushul fikih, mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dipersiapkan untuk menjadi ulama yang responsif terhadap perkembangan zaman. Mereka tidak hanya berpegang pada pendapat ulama klasik, tetapi juga mampu berijtihad dan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat modern.
Kelima, mengintegrasikan pengetahuan tradisional dan modern. Pelatihan ushul fikih memungkinkan mahasantri untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional Islam dengan ilmu-ilmu modern. Ushul fikih mengajarkan pendekatan yang fleksibel dan dinamis dalam memahami teks-teks syar’i dan mengaplikasikannya dalam konteks modern.
Hal tersebut membuka peluang bagi mahasantri untuk berdialog dengan disiplin ilmu lain seperti sains, ekonomi, dan teknologi, serta memanfaatkan hasil penelitian ilmiah modern untuk memperkuat fatwa dan keputusan hukum. Dengan demikian, mereka mampu menjadi ulama yang tidak hanya berpijak pada tradisi keilmuan Islam, tetapi juga terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini.
Fikih Kontekstual
Pelatihan singkat selama seminggu ini memang bukan solusi instan untuk mencetak mujtahid yang kredibel. Namun, tradisi ini terbukti efektif dalam membantu mahasantri untuk menghasilkan hukum fikih sesuai dengan zamannya
Seperti kita ketahui betapa maraknya penceramah dan dai dadakan yang melakukan penerapan paksa fatwa pada sepuluh abad lalu ke konteks modern sekarang. Padahal, relitas sosial yang jauh berbeda dengan masa para ulama salaf menuntut adanya perubahan hukum. Sementara Islam hadir sebagai agama yang shalih likulli zaman wa makan.
Pelatihan ushul fikih di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, dengan demikian, tidak hanya melahirkan ulama yang memahami teks-teks klasik, tetapi juga mencetak ulama yang relevan dan mampu menjawab tantangan zaman, membawa manfaat bagi umat Islam di Indonesia dan dunia.