Sedangkan, Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Ushul al-Fiqh al-Islami juz 2 halaman 327 mendefinisikan ijtihad sebagai berikut:
إن الاجتهاد هو عملية استنباط الأحكام الشرعية من أدلتها التفصيلية في الشريعة

Artinya: Ijtihad adalah suatu aktivitas menggali hukum-hukum syar’iyyah dari dalil-dalil yang terperinci di dalam syari’at.
Dari kedua definisi ijtihad tersebut, dapat disimpulkan bahwa, mujtahid adalah seorang fakih yang mencurahkan seluruh kemampuannya dalam menghasilkan hukum syar’i. Oleh karena itu, sudah barang tentu seorang mujtahid adalah orang yang mempunyai malakah ijtihad (kapabilitas secara keilmuan atau kapabilitas untuk berijtihad).
Syarat-syarat Ijtihad
Syekh Dr Muhammad Hasan Haitu dalam kitab al-Ijtihad wa Thabaqat Mujtahidiy asy-Syafi’iyyah halaman 17 menyebutkan, setidak-tidaknya untuk menjadi seorang mujtahid ada 12 syarat yang harus terpenuhi: pertama, Islam; kedua, berakal; ketiga, baligh; keempat, adil; kelima, fiqh an-nafsi (yaitu suatu tingkatan di mana ilmu-ilmu syariat sudah menjadi karakter dan potensi dalam diri seseorang); keenam, mengetahui dengan baik tentang Al-Qur’an dari segala aspeknya dan perangkat ilmu untuk memahaminya, bukan hanya dari segi bahasa dan makna saja melainkan, nasikh-mansukh-nya, ‘am-khash, muthlaq-muqoyyad, asbab an-nuzul, dan sebagainya; ketujuh, mengetahui as-sunnah dengan segala perangkat keilmuannya; kedelapan, mengetahui Bahasa Arab; kesembilan, mengetahui masalah-masalah ijma; kesepuluh, mengetahui mazhab-mazhab ulama dalam masalah khilafiyah; kesebelas, mengetahui ushul fikih; dan keduabelas, mengetahui dalil aqli.
Ketika sudah mengetahui dengan baik tentang ijtihad dan mujtahid berikut syarat-syaratnya yang cukup ketat, maka niscaya kita tidak mudah mengajak orang untuk meng-ijtihadi atau meng-istinbathi hukum secara langsung pada Al-Qur’an dan Hadis, di samping itu pula para ulama terdahulu sudah merumuskan dan mengelaborasi hukum-hukum syariat di dalam kitab-kitab mereka.
Pintu Ijtihad Tertutup?
Kalau yang dimaksud adalah ijtihad mutlak atau mustaqill, maka pintu ini sudah tertutup rapat di kisaran tahun 300 H (Hasyiyah al-Baijuri Juz 1 Halaman 21). Akan tetapi, Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa pintu ijtihad akan terus terbuka hingga akhir zaman berlandaskan sebuah hadis:
يبعث الله على رأس كل مائة سنة من يجدد لهذه الأمة أمر دينها (الحديث)
