Baitul Kilmah Gelar Halaqah “Pendidikan Politik Santri”

Sementara itu, Katib Aam PBNU, KH Abdul Malik Madani, mengatakan, bahwa nilai-nilai syariat ini berdasar pada tujuan-tujuannya dikenal dengan maqashid syariah, yaitu agama (hifdzu ad-din), diri sendiri (hifdzu an-nafs), keturunan (hifdzu an-nasl), harta (hifdzu al-maal), dan akal (hifduz al-‘aql).

Maqashid syariah itu bisa diwujudkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki otoritas yang paling kredibel. Lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk mewujudkan itu tidak lain adalah pemerintah dalam sistem pemerintahan yang mengenal atau yang mengadopsi konsep Trias Politica Montesquieu tersebut, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Menurutnya, sangat penting bagi santri untuk secara konsisten merujuk kepada warisan pengetahuan yang telah ditinggalkan oleh para ulama. Hal ini bertujuan agar kita tidak tersesat dalam arah dan panduan politik.

“Inilah pentingnya bagi kita sebagai santri untuk selalu kembali kepada rujukan-rujukan yang telah diwariskan oleh para ulama kita agar kita tidak kehilangan orientasi di dalam politik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan