Fakta itu menunjukkan bahwa justru ketika masyarakat sedang terkenan dan mengalami kesulitan ekonomi, ongkos pendidikan malah menjadi semakin mahal karena harus online dengan pelaksanaan yang tidak efektif dan hasil yang tidak optimal. Jika kondisi demikian terus dipermanenkan seperti rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga akhir tahun ajaran 2020, dan pandemi belum juga berlalu, maka bisa dipastikan akan semakin banyak anak sekolah yang tak bisa mengikuti program belajar online ini. Ini akan menjadi kegagalan dunia pendidikan dalam beradaptasi dengan pandemi.
Karena itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beserta stakeholder pendidikan nasional harus menemukan solusi yang tidak semakin membebani masyarakat, terutama kaum miskin.

Ada beberapa pilihan yang perlu dipertimbangkan. Jika, misalnya, pemerintah tak mampu menyubsidi kaum miskin untuk belajar online, sebaiknya belajar online ditiadakan dan/atau tidak diwajibkan. Selama masa pandemi dan belum dimungkinkan belajar tatap muka, para siswa cukup diwajibkan belajar di rumah secara total dengan jam belajar yang fleksibel agar orangtua bisa memberikan pendampingan dan bimbingan. Plus, sesekali guru melakukan kunjungan ke rumah murid untuk melakukan pemantauan, termasuk dengan monitoring penyelesaian tugas-tugas belajar.
Ada contoh menarik yang dilakukan satu sekolah di Bekasi, Jawa Barat. Sekolah tersebut menyiapkan materi-materi ajar dalam format PDF dan pengajaran guru direkam dalam video lalu disimpan dalam DVD. DVD tersebut kemudian dibagikan kepada murid dan bisa disalin ke dalam flashdisk. Dengan kreasi demikian, para siswa sekolah tersebut dapat belajar dari rumah dengan jam belajar yang fleksibel tanpa harus online melalui, misalnya, aplikasi Zoom atau lainnya.
Pilihan lain, pemerintah bisa memberikan subsidi biaya pendidikan bagi kaum miskin, khususnya untuk yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Jika pemerintah mengucurkan bantuan ke pondok pesantren hingga Rp 2,3 triliun selama masa pandemi, kenapa tidak untuk sekolah-sekolah swasta. Subsidi bisa berupa pembebasan uang SPP atau biaya lainnya. Dan, sebagai kompensasi terhadap sekolah-sekolah swasta yang kehilangan pendapatan, untuk sementara, selama masa pandemi, gaji guru dan biaya operasionalnya ditanggung pemerintah.
Ada pilihan lain lagi tapi sangat ektrem dan memang sulit untuk diterapkan: “penghapusan” masa belajar satu semester. Ini bukan hal yang tak pernah terjadi di Indonesia. Pada 1978, di masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, ada “penambahan” satu semester atau pengunduran tahun ajaran baru satu semester. Hingga 1978, tahun ajaran baru jatuh pada Januari. Mulai 1979, tahun ajaran baru bergeser Juli hingga saat ini. Akibatnya, kenaikan kelas dan kelulusan ditunda satu semester.
Saat itu ada beberapa alasan sehingga kebijakan “kontroversial” itu muncul. Pertama, menyesuaikan dengan tahun anggaran sehingga memudahkan perencanaan anggaran pendidikan. Kedua, menyesuaikan dengan tahun ajaran baru di luar negeri yang memang terjadi pada Juli sehingga memudahkan siswa yang melanjutkan studi ke luar negeri. Ketiga, musim libur panjang di bulan Desember bersamaan dengan musim penghujan di Indonesia. Sehingga, meskipun libur panjang, anak-anak sekolah tak bisa liburan ke mana-mana.
