Dalam konteks bioteknologi, maka kita perlu mempertanyakan, sejauh mana teknologi ini dapat membantu menjaga amanah itu, atau justru bisa menjadi ancaman?
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu harus dilihat dari niat dan tujuan. Jika tujuan bioteknologi adalah untuk menyelamatkan nyawa, maka ini sangat mungkin sejalan dengan maqashid syariah. Sebaliknya, jika teknologi digunakan untuk hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan atau kesombongan manusia yang melampaui batas, fikih akan dengan tegas melarangnya.

Fikih kesehatan, dalam hal ini, harus merespons perkembangan bioteknologi dengan hati-hati dan bijak. Jangan sampai kita terjebak dalam euforia teknologi tanpa mempertimbangkan dampaknya pada manusia secara keseluruhan—baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
Pertimbangan Etis
Salah satu prinsip fikih adalah dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih—mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat. Prinsip ini sangat relevan ketika kita berbicara tentang bioteknologi.
Kita tidak bisa semata-mata melihat teknologi ini sebagai solusi tanpa memikirkan potensi dampak negatifnya. Misalnya, ketika berbicara tentang kloning manusia atau bahkan pengembangan bayi dengan “gen yang dimodifikasi,” apakah kita benar-benar siap menghadapi konsekuensi sosial dan moralnya? Atau, apakah kita hanya terpesona oleh kemungkinan menghilangkan penyakit tanpa mempertimbangkan risiko lain yang mengintai?
Fikih kesehatan harus menjawab pertanyaan-pertanyaan besar ini, dengan pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian. Di sinilah ulama dan ilmuwan harus bekerja sama. Mereka tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, karena bioteknologi bukan hanya soal hitung-hitungan ilmiah, tapi juga menyentuh aspek moralitas, spiritualitas, dan hukum agama.
Namun, kita juga perlu memahami bahwa Islam tidak anti terhadap sains. Rasulullah SAW sendiri mendorong kita untuk menuntut ilmu, bahkan sampai ke negeri Cina sekalipun. Ilmu pengetahuan adalah anugerah dari Allah, yang harus digunakan untuk kebaikan umat manusia.
Fikih kesehatan dan bioteknologi harus ditempatkan dalam konteks ini: bagaimana menggunakan ilmu pengetahuan yang ada untuk kemaslahatan umat, dengan tetap menjaga batas-batas syariah.
