Di tengah gelombang modernisasi, kerusakan lingkungan dan kepunahan satwa menjadi isu global yang tak terbantahkan.
Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar” (QS. Ar-Rum: 41).

Kerusakan ini tak hanya soal polusi udara atau sampah plastik, tetapi juga perburuan liar yang menghancurkan ekosistem. Jika satwa-satwa punah, rantai makanan terganggu, dan keseimbangan alam pun hilang.
Islam memberikan solusi untuk menjaga harmoni ini: manusia harus bertindak sebagai khalifah yang bertanggung jawab, bukan sebagai perusak. Fikih lingkungan mengajarkan kita untuk memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi ekologis.
Misalnya, larangan Rasulullah SAW untuk tidak menebang pohon sembarangan, terutama yang menjadi tempat tinggal burung atau makhluk lain (HR. Abu Dawud), menunjukkan pentingnya menjaga habitat makhluk hidup. Bahkan, dalam perang pun, Islam melarang merusak tanaman dan membunuh hewan tanpa alasan yang jelas.
Relevansi Fikih di Era Modern
Beberapa tahun terakhir, sejumlah ulama di berbagai negara telah mengeluarkan fatwa ekologis. Salah satunya adalah larangan perburuan berlebihan yang mengancam spesies tertentu, serta ajakan untuk menjaga hutan sebagai paru-paru bumi.
Fatwa-fatwa ini menunjukkan bahwa fikih bukanlah warisan kuno yang statis, melainkan panduan hidup yang dinamis dan kontekstual.
Namun, fatwa ini hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam tindakan nyata. Contohnya, pemerintah dan komunitas Muslim dapat bekerja sama untuk melindungi kawasan konservasi, mengembangkan energi terbarukan, atau mendukung teknologi ramah lingkungan.
Garda Terdepan
Fikih perlindungan satwa dan alam dapat dimulai dari komunitas kecil. Masjid, sebagai pusat peradaban Islam, bisa menjadi tempat edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan.
