Menurut keterangan Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes, buku ini disusun dengan sebuah metodologi yang konsisten digunakan Rumah KitaB, yakni maqasid syariah. “(Buku ini) berdasarkan apa sih tujuan beragama dan implikasinya dalam situasi seperti ini yang tiba-tiba tak boleh ke masjid, tak boleh berjamaah, dan lain sebagainya,” kata Lies.
Buku Fikih Wabah ini dimaksudkan sebagai panduan bagi umat Islam dalam beribadah di tengah pandemi. Mislanya, dari bagaimana sikap yang harus diambil dalam merespons pandemi Covid-19 hingga tuntunan menjalani ritual keagamaan dengan prinsip maqasid syariah.

