Hoaks bagaikan cacing planaria dibelah dua. Artinya tidak akan ada habisnya dan tidak pernah selesai. Hanya, kita harus cerdas dalam memilah, menyaring, dan memastikan kebenaran berita yang kita terima. Jangan begitu saja langsung kita telan bulat-bulat berita palsu tersebut.
Sebagai negara hukum, Indonesia juga sudah mengatur masalah hoaks ini. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Di sana ditegaskan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perspektif Syariat
Dalam ajaran Islam, banyak dalil yang menjadi dasar hukum untuk mengatur masalah hoaks ini. Misalnya dalam QS. Al-Hujurat: 6, ditegaskan bahwa,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
