Jadi kasus jilbab di lembaga pendidikan yang selama ini terjadi, bukan semata-mata hak atau kewajiban. Akan tetapi terkait dengan teknis atau cara pendekatan terhadap objek pendidikan. Siswi muslimah sudah tepat, diarahkan untuk memakai jilbab, jika meyakini bahwa jilbab itu wajib. Namun, metode pendekatan dakwah yang digunakan harus berpihak kepada kebijakan. Sekali lagi, memaksa siswi muslimah untuk berjilbab termasuk perbuatan absurd dan tidak sesuai dengan logika agama.
Tetap Menjadi Ikhtilaf

Sampai detik ini persoalan jilbab menjadi perdebatan dan diskusi di kalangan ulama fikih. Namun secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakai jilbab (kerudung yang dapat menutupi aurat) adalah wajib. Artinya, bahwa memakai jilbab merupakan keharusan yang mesti dipatuhi oleh para muslimah. Namun demikian, hakikat hukum memakai jilbab berada di persimpangan perselisihan, yaitu ikhtilaf ulama.
Perselisihan ulama terjadi karena berbedanya interpretasi atau tafsir terhadap ayat Al-Quran, surat Al-Ahzab yang mengatakan, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Dari ayat ini mayoritas ulama berpendapat bahwa jilbab wajib hukumnya bagi para wanita.
Tetapi, dari beberapa ulama ada yang menyelisihi keumuman pendapat ulama. Seperti, Muhammad Said Al-Asymawi, di dalam bukunya yang berjudul “Haqiqatul Hijab wa Hujjatul al-Hadis,” mengungkapkan bahwa ayat tersebut bukan merupakan kewajiban berjilbab. Menurut Al-Asymawi, mengulurkan jilbab dalam ayat tersebut berguna untuk membedakan antara istri-istri, anak-anak perempuan nabi, dan perempuan mukminah secara umum. Dibedakan dengan hamba sahaya tanpa merendahkan mereka, sebagai wujud kesejajaran dan kesamaan sebagai hamba Tuhan. Tujuan dari memakai jilbab, masih menurut Al-Asymawi adalah menjaga kesucian dan kerendahan hati, sehingga tanpa jilbab pun manusia mampu bersikap rendah hati dan menjaga kesucian.
Berdasarkan interpretasi dan tafsir ayat di atas, Al-Asymawi berkesimpulan bahwa jilbab, khimar, kerudung, atau lainnya bukan merupakan kewajiban. Menurutnya yang diwajibkan oleh agama (Islam) adalah hukum al-‘am, yaitu menjaga kesucian dan kerendahan hati perempuan dan juga laki-laki. Dalam bahasa ushul fikih disebut sebagai maqashidus syariah, yaitu tujuan dari hukum syariat.
Di antara ulama kontemporer yang kridibel di Indonesia adalah Quraish Shihab yang berpendapat bahwa memakai jilbab bagi muslimah itu tidak wajib. Meski demikian, Quraish Shihab berharap bahwa perempuan muslimah yang sudah berhijab (jilbab) tidak perlu menanggalkannya karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab itu wajib. Demi sebuah ikhtiyath, kehati-hatian, mamkai jilbab justru lebih baik dan keluar dari perselisihan ulama.
Dalam kaidah fikih disebutkan, “Alkhuruju minal mustakhlifati mustahabbun, bahwa keluar dari perselisihan ulama adalah sunah.” Kaidah ini menjadi jelas bagi kita bahwa memakai jilbab jauh lebih memiliki hikmah dalam persoalan hukum fikih maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Wallahu A’lam!
