KAIFA, Kelompok Diskusi Akidah a la Sidogiri

Karena itu, ada yang berpendapat bahwa tawasul bukan termasuk perbuatan syirik, karena hanya sebagai perantara untuk sampai pada sang Khaliq. Namun, menurut mereka ada sebagian orang awam yang secara tidak langsung ketika bertawasul langsung meminta pada yang ditawassuli. Sehingga, mereka berpendapat dan memaksa untuk mengharamkan praktik tawasul dengan alasan Saddudz-Dzarî’ah (menolak adanya fitnah).

Dalam konteks ini, benarkah jika tawasul diharamkan dengan menggunakan alasan Saddudz-Dzarî’ah? Sebenarnya, pernyataan ini telah ditolak oleh Imam as-Suyuti, degan pernyataan bahwa, sebodoh-bodohnya orang awam, ketika bertawasul pada kuburan, tidak akan berkeyakinan jika kuburan itulah yang mengijabahi atau mengabulkan doanya. Namun, ada yang menyangkal, jika melihat realita yang ada di masyarakan saat ini, tidak menutup kemungkinan ada orang yang berkeyakinan demikian, sehingga mereka bisa dianggap syirik dengan praktik yang sedemikian.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tinggalkan Balasan