Kiai Sahal telah melakukan revolusi teologis tentang hakikat kaya dan miskin. Setelah mengkaji banyak literatur, baik dari Al-Quran maupun hadis, akhirnya Kiai Sahal menyimpulkan bahwa kemiskinan itu bertentangan dengan dengan Islam. Islam menghendaki kemakmuran, kesejahteraan, kecukupan, dan kemajuan di segala bidang kehidupan, terutama ekonomi dan pendidikan.
Menurut Kiai Sahal, menjadi miskin itu merupakan dosa, karena kemiskinan akan membawa pada jurang kehancuran dan kebinasaan, pendidikan tidak mengalami kemajuan, kebudayaan mengalami kemerosotan, lebih parahnya lagi mengorbankan iman demi harta.
Saat itu, apa yang diungkapkan Kiai Sahal ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Kajen dan dianggap pernyataan Kiai Sahal ini sebagai pernyataan yang kontroversial. Kiai Sahal bukan hanya mengeluarkan statemen controversial, namun juga melakukan kerja kultural, institusional, gradual, sistematis, dan struktural. Pergaulan Kiai Sahal tidak hanya terbatas pada kalangan ulama, tetapi juga berkawan dengan cendekiawan, aktivis LSM, dan birokrat sehingga tidak heran jika dikemudian hari Kiai Sahal memiliki sikap yang moderat, inklusif, dan progresif.

Dalam membumikan fikih sosialnya, Kiai Sahal menemui rintangan, yaitu para Kiai Kajen yang menggunakan paradigma fikih klasik yang tekstualis, eksternal, dan final sebagai pemecah masalah. Para Kiai menuduh Kiai Sahal sebagai antek-antek zionis dengan program pemberdayaan sosial yang digagasnya.
Menghadapi tantangan yang demikian berat, Kiai Sahal mengerahkan segala kemampuan untuk membuktikan bahwa fikih tidak anti terhadap pemberdayaan sosial, justru sudah seharusnya fikih tampil sebagai pelopor ekonomi kerakyatan sebagaimana perintah dalam Al-Quran dan hadis.
Dekontruksi fikih menjadi langkah utama Kiai Sahal yang tidak dapat dihindari.
Dekontruksi adalah aliran dalam filsafat yang dikenalkan pertama kali oleh Jacquess Derrida, dan hal ini betul-betul dipraktikan Kiai Sahal dalam mendekonstrusi fikih klasik yang cenderung konservatif menjadi fikih yang bersifat inklusif. Tentunya hal ini dalam rangka mengubah dunia sesuai dengan ajaran agama.
Transformasi fikih sosial yang diwujudkan Kiai Sahal untuk mengubah dunia seperti ungkapan Karl Marx bahwa “para filsuf sampai hari ini hanyalah menafsirkan dunia. Namun, kini saatnya untuk mengubah dunia.”
Fikih sosial yang digagas Kiai Sahal merupakan fikih yang transformatif dan bersifat kebaruan menuju masyarakat yang adil, sejahtera, dan bahagia. Kelahiran fikih sosial ini menjadi embrio dari fikih peradaban, fikih yang telah melahirkan peradaban baru bersifat progresif, modern, dan produktif dalam menghasilkan karya intlektual dan sosial.
Pada konteks ini, sudah seharusnya generasi muda apa lagi bagi seorang santri harus kreatif untuk meneruskan dan juga mengembangkan fikih sosial dari Kiai Sahal. Fikih sosial Kiai Sahal ini dapat menjadi alat mediator di antara dua kecenderungan, yaitu liberasi dan fundamentalisasi. Fikih tetaplah berpijak pada teks-teks agama, namun dia juga harus selalu melihat kenyataan sosial atau realitas sosial secara transformatif.
