Namun, kemudian yang menjadi masalah adalah kapan pembahasan mengenai biologis itu berhenti dan kapan pembahasan mengenai gender dimulai.
Jika diperhatikan kembali, kedua hal itu saling berkaitan satu sama lain, di mana gender membahas sesuatu yang berkaitan dengan aspek biologis. Bahwa keduanya dapat dibangun, dibentuk, diperkuat, dan juga disosialisasikan melalui agama maupun negara dan pada akhirnya dianggap sebagai sebuah ketetapan pasti yang tak dapat diubah atau dianggap sebagai kodrat.

Padahal apa-apa yang dapat berubah atau dipertukarkan, maka hal tersebut adalah hasil dari konstruksi masyarakat yang memungkinkan untuk dirubah. Sejauh apapun keterkaitan keduanya, hal tersebut tidak mengalir secara alami dan berasal langsung dari suatu tubuh. Karena pada akhirnya pekerjaan, gaya berjalan, maupun penggunaan istilah warna tidak hanya ditentukan oleh biologi, tetapi juga oleh dinamika sosial dan kultural yang ada.
Maka konsep gender perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi, bagaimana kemudian perbincangan tentang gender belum dapat memuaskan para pendengarnya. Juga yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memahami apa gender itu sendiri, baru mengetahui apa-apa yang menyebabkan lahirnya ketidakadilan gender. Sehingga dengan begitu, masalah-masalah yang muncul terkait gender dapat dicarikan solusi bersama.
Daftar Pustaka
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress, 2008.
Putra, Aldomi. “SEKSUALITAS DALAM ISLAM: Kritik Wacana Tafsir tentang Gender.” El-Furqania, 2019: 126-127.
