Membaca Bencana dalam Kerangka Fikih Bencana

Peran masyarakat dan organisasi keagamaan tidak kalah penting. Jaringan sosial ormas-ormas Islam memiliki potensi besar untuk membangun kesadaran ekologis berbasis nilai-nilai keagamaan. Dakwah lingkungan, khutbah tematik tentang amanah sebagai khalifah, hingga gerakan penanaman pohon dan pengelolaan sampah berbasis komunitas adalah bentuk konkret penerjemahan fikih bi’ah dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, masyarakat sipil juga berfungsi sebagai penjaga etika publik melalui kontrol sosial. Partisipasi warga dalam mengawal kebijakan tata ruang, perizinan tambang, dan proyek-proyek strategis menjadi faktor penentu keberlanjutan. Tanpa pengawasan warga, kepentingan ekonomi jangka pendek akan selalu lebih dominan daripada kepentingan ekologis jangka panjang.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sektor swasta pun tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab etik. Prinsip keberlanjutan harus menjadi bagian dari orientasi bisnis, bukan sekadar pelengkap tanggung jawab sosial. Kewajiban restorasi, pajak lingkungan, dan transparansi dampak ekologis harus ditegakkan secara konsisten. Dalam perspektif fikih bencana, keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perusakan lingkungan tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan.

Fikih bencana pada akhirnya berfungsi sebagai jembatan antara teks keagamaan, refleksi filosofis, dan praksis kebijakan. Ia menuntut keberanian untuk menggeser orientasi pembangunan dari semata pertumbuhan menuju keberlanjutan. Tanpa perubahan paradigma semacam ini, bencana akan terus berulang dengan pola yang sama, sementara penanganannya selalu bersifat jangka pendek.

Solusi yang mendesak harus bergerak simultan pada beberapa level: penegakan hukum lingkungan yang adil, integrasi nilai ekoteologi dalam pendidikan keagamaan, penguatan kapasitas komunitas lokal menghadapi risiko bencana, serta diplomasi iklim yang memperjuangkan keadilan bagi negara-negara berkembang. Semua itu menuntut kerja bersama negara, masyarakat, dan organisasi sosial-keagamaan.

Pada akhirnya, bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam yang datang tanpa sebab. Ia adalah cermin dari cara manusia membangun, mengelola, dan memaknai alam. Fikih bencana mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban ekologis, tetapi juga kewajiban keagamaan, moral, dan politik sekaligus. Masa depan tidak ditentukan semata oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh sejauh mana manusia mampu membangun relasi yang adil dengan alam dan dengan sesamanya.

Moh Nur Fauzi, Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu, Universitas KH. Mukhtar Syafaat Banyuwangi, Editor in Chief Jurnal Darussalam, Penulis Opini-Esai

Tinggalkan Balasan