Salah satu contoh dalam cara berhukum yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat ialah sebuah laporan yang dilakukan oleh gadis berumur 19 tahun karena diperkosa oleh seorang fotografer, akan tetapi akhirnya malah dia yang menjadi tersangka dengan sangkaan pengrusakan kamera sang fotografer (hal.7) (lebih jauh lihat di http://news.detik.com/berita/2461532/jadi-korban-pemerkosaan-fotografer-gadis-19-tahun-malah-jadi-tersangka/2).
Potret hukum yang seperti itu merupakan hal yang membuat masyarakat resah karena penegakannya masih terpaku dan tidak mau keluar dari belenggu hukum yang dianggap baku. Oleh karenanya, hukum progresif hadir untuk memberikan sebuah pemahaman dan keadilan bagi manusia, bukan kepada hukumnya (dogmatisnya), tetapi juga diperhatikan aspek manusianya (hal.8-9).

Hal ini merupakan sebuah gambaran mengenai tujuan, fungsi, dan maksud dari hukum progresif. Kemudian, bagaimana hubungannya dengan hukum Islam? Dalam persoalan hukum terdapat tiga hukum utama yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama.
Hukum agama yang dimaksud dalam buku ini adalah hukum Islam. Hukum Islam juga tidak lepas dengan perubahan sosial atau masyarakat sebagaimana hukum pada umumnya. Akan tetapi, lingkup dari hukum Islam lebih luas cakupannya dan perlu yang namanya sebuah ijtihad atau penafsiran untuk mendekati maksud dari sebuah nash yang dijadikan sebuah landasan hukum dalam menjawab sebuah problematika masyarakat.
Sumber utama hukum Islam ialah Al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga kedua sumber hukum tersebut terdapat teks-teks yang sifatnya qath’I dan dhanni. Dalam kedua sumber hukum tersebut diperlukan interevensi akal untuk dimungkinkan melakukan interpretasi dan penyesuaian maknanya sesuai dengan perubahan sosial atau disebut dengan ijtihad.
