Menjadi Polemik
Masalah ijazah pesantren yang menimpa Agus Imam Sobirin terus bergulir dan menjadi polemik dan diskusi pelik. Wakil Ketua DPRD Blora, Mostopa, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kasus ini. Menurut pimpinan Dewan ini, seharusnya tidak perlu terjadi rekrutmen yang melahirkan masalah. Menurutnya, rekrutmen perangkat desa di Blora ini telah merugikan salah satu peserta, dan harus dikaji kembali agar hak-hak peserta yang merupakan santri Mbah Moen ini dapat terpenuhi.

Sementara, anggota DPRD Blora lainnya, Ahmad Labib Hilmy, menegaskan bahwa ijazah Pesantren Salaf Nganjuk Jawa Timur itu sudah setara dengan ijazah formal. “Injeh (iya), itu berarti sudah mu’adalah. Maksudnya itu sudah setara dengan formal,” ungkap Gus Labib, sapaan akrabnya.
Jadi menurut anggota Dewan yang juga jebolan pondok pesantren ini, ijazah Agus sudah disetarakan dengan ijazah formal dan seharusnya tidak menjadi masalah. Tetapi kenyataannya, Agus tidak jadi dilantik menjadi perangkat desa karena ijazah pesantren yang ia miliki dianggap tidak formal.
Ijazah diperlakukan sebagai sebagai dokumen formal-legal dalam suatu perekrutan perangat desa ini menjadi sebab seseorang gagal dilantik. Padahal, seharusnya yang diutamakan adalah skill atau keterampilan dan karakter dari personel itu sendiri. Akan tetapi, entah dengan pertimbangan apa, selembar ijazah mengalahkan kemampuan seseorang. Sehingga pada hakikatnya, formalitas menjadikan legalitas, dan kelegalan mengalahkan kapabilitas.
Nasib Ijazah Pesantren
