Ketiga, pengebirian kebebasan politik dan pembatasan partai Islam (fusi parpol) dan penerapan asas tunggal dinilai kaum reformis sebagai upaya mengebiri suara politik Islam yang kritis. Ini merusak prinsip syura (musyawarah) dan kebebasan ijtihad (pendapat) politik , yang merupakan bagian dari etika kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, dari perspektif Islam, pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharo menjadi dilema historis yang kompleks. Timbangan keadilan seakan berada di titik tengah jasa-jasa pembangunan dan stabilitasnya yang secara nyata memberikan kemaslahatan. Namun, di saat bersamaan, dosa-dosa kezaliman, korupsi, dan penindasannya turut memberikan beban yang sama beratnya.

Dalam kaidah fikih serimgkali berlaku prinsip “menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat” (daf”ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih). Jika pemeberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto berpotensi melegitimasi atau menormalisasi fasad fil-ardh masa lalu dan mengabaikan tuntutan keadilan bagi korban, maka gelar tersebut akan selalu menuai kritik tajam.
Bagi Indonesia, gelar kepahlawanan harus menjadi simbol inspirasi moral dan integritas bukan rekonsiliasi pragmatis yang menukar keadilan dengan stabilitas sejarah. Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin sejati diukur dari ujung tombak keadilan, dan ini sebuah timbangan yang sulit dipenuhi oleh warisan sejarah Orde Baru di bawah kendali Soeharto.
