Hukum Islam mengenai uang kripto semisal Bitcoin bitcoin tentu saja terkait dengan gharar dan riba. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu transaksi. Sedangkan, riba adalah melebihkan jumlah nominal dari ketetapan nilai asal.
Pengertian tersebut menjadi dasar pandangan Islam pada Bitcoin. Hal ini diperkuat dengan dalil populer di dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [Al-Baqarah/2:275]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّ ِبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan sisakan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [Al-Baqarah/2:278]

Dalil tersebut menegaskan larangan Allah pada kegiatan yang memiliki unsur riba. Bahkan, larangan Allah berada pada tingkatan haram, sebab kemudaratan yang timbul pada kegiatan riba pasti besar.
Dengan demikian, status Bitcoin jelas sebagai mata uang yang tak diakui keabsahannya sebagai alat tukar atau transaksi. Sebab, berdasarkan kacamata hukum Islam, nilai Bitcoin terlalu fluktuatif sehingga mengandung ketidakpastian. Ia juga merupakan mata uang yang berdiri sendiri tanpa adanya badan pengawasan yang menaunginya dari lembaga otoritatif. Di saat yang sama, pemerintah mengeluarkan keputusan tentang Rupiah yang menjadi alat transaksi sah satu-satunya di Indonesia.
Sementara, secara tegas Islam juga melarang keras kegiatan yang memiliki unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (melebihkan dari jumlah nilai yang telah ditetapkan), yang terdapat pada transaksi menggunakan uang kripto.
Dengan demikian, baik dari kacamata hukum negara maupun hukum Islam, status keabsahan uang kripto seperti Bitcoin memang masih menjadi persoalan, termasuk apa yang dihasilkan dari transaksinya.
