Saiful Mustofa dalam “Al-Mu’jam Al-Arabi: al-Qamus al-muhith Washafuhu Wa Nasya’atuhu Wa Tathawwaruhu” mengatakan bahwa sejak enam abad lalu, kamus al-muhith sudah populer dikalangan para ahli bahasa, ahli tafsir, ahli hadis, ahli fiqih dan juga para sastrawan Arab sebagai rujukan, namun tidak di kalangan pelajar Indonesia.
Pada tahun yang sama, yakni tahun 2011 M ditemukan manuskrip Kamus al-Muhith di Madura oleh Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Semarang (BLAS). Kitab itu merupakan koleksi Pondok Pesantren Sumber Anyar, Pamekasan, Madura. Ditemukan 187 eksemplar, dengan jumlah teks lebih dari 400 judul kitab di sana, salah satunya salinan al-Qamus al-Muhith wa al-Qabus al-Wasith karya Fairuzabadi.

Kamus al-Muhith terekam sebagai warisan abad pertengahan yang masih berkelanjutan digunakan sampai saat ini. Kitab itu disusun oleh Fairuzabadi, ulama asal Karzin, Iran yang lahir pada tahun 1329 dan wafat pada tahun 1415 M.
